Kasus Rizieq Shihab
Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya
Agenda sidang vonis atau putusan tersebut rencananya digelar pada Kamis (24/6/2021) mendatang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, terdakwa perkara dugaan hasil tes swab palsu di RS UMMI, Bogor, akan divonis oleh majelis hakim pada pekan ini.
Agenda sidang vonis atau putusan tersebut rencananya digelar pada Kamis (24/6/2021) mendatang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pihaknya tak ada persiapan, tinggal menunggu putusan dari hakim yang ia harap bijaksana.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kasatgas IDI: Lockdown Sebelum Telat, Situasi Bisa Berubah Mengerikan
Sebab, kata dia, sejauh ini baik para terdakwa maupun tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkapkan seluruh fakta di persidangan.
"Kami sudah berusaha maksimal, semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah."
"Tapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada awak media, dikutip Senin (21/6/2021).
Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19
Atas dasar itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebijaksana mungkin.
Aziz juga berdoa khususnya untuk ketua majelis hakim Khadwanto, yang akan memutuskan perkara ini, agar senantiasa dimudahkan urusannya serta dilembutkan hatinya.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim pada para terdakwa."
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta
"Itu doa dan harapan kami," tutur Aziz.
"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.
Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun