9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya

Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved