9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut permohonan uji materi Undang-undang 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon, mengajukan uji materi atas pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut.
Katanya, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Baca juga: Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19, Dua Hari Langsung Penuh
Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019.
Maka, dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Baca juga: Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman.
Sebelumnya, perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), melengkapi bukti permohonan uji materi pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019 tentang KPK, ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat nonaktif KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno, menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari 2.000 halaman lebih.
Baca juga: Tito Karnavian Jelaskan Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Bulan Februari, Belum Disepakati
Bukti-bukti tersebut di antaranya berbagai undang-undang, aturan, hingga e-mail pegawai.
“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021."
"Mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan yang hanya sekali,” kata Hotman usai menyerahkan bukti ke MK, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Menkumham: Kalau Enggak Sepakat TWK, Uji Saja di Pengadilan, Daripada Ribut Politiknya, Capek
Sehingga, kata Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia.
Adapun permohonan kepada MK telah diserahkan pada 2 Juni 2021.
Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019.
Baca juga: 52,4 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia Ada di Pulau Jawa
Hal tersebut sebagai upaya memperkuat putusan KPK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M S, dan Tri Artining Putri.
Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.
Baca juga: Keberatan Bosnya Dibilang Masih Lama Jadi Presiden, Politikus Demokrat Minta Yasonna Cabut Ucapan
Hotman Tambunan selaku juru bicara pemohon, menyampaikan penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019, dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN.
Ia menyatakan hal itu merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Baca juga: 4 Tips Pilih Hardware untuk Database Agar Performa Maksimal, Jangan Sembarangan
Hotman juga menekankan, TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.
Para pemohon juga meminta MK memberikan putusan sela, untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon, karena ada rencana pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS), paling lambat akhir Oktober 2021.
Beredar Dokumen 51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan dengan Hormat per 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021, pada poin 3 huruf c.
"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," begitu bunyi dokumen yang didapat Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Draf RKUHP Ancam Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Lebih Tinggi dari Perda DKI Jakarta
Dokumen tersebut ditandatangani lima pimpinan KPK, Menkumham Yasonna H Laoly, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.
Sementara, 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina, akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.
Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.
Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy: Dana Haji Saya Jamin Aman
Akan tetapi, sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.
"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS."
"Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin 5.
Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Dede Yusuf: Orang Tua Sudah Stres dan Tak Mau Bayar SPP
Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.
Jenderal bintang tiga polisi itu akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dahulu.
"Terima kasih, saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Baca juga: Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama para pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu."
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati
"Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers.
Alex mengatakan, keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.
Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum alih status jadi ASN.
Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?
"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. (Ilham Rian Pratama)