Virus Corona
Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan
Menurut Puan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi salah satu cara mengendalikan penyebaran Virus Corona.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera bergerak cepat mengendalikan amukan Covid-19.
Menurut Puan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi salah satu cara mengendalikan penyebaran Virus Corona.
Puan menuturkan, PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kasatgas IDI: Lockdown Sebelum Telat, Situasi Bisa Berubah Mengerikan
Sedangkan daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan."
"Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” kata Puan di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menegaskan, pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak.
Serta, memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19, khususnya di daerah zona merah.
Ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa, semakin mengkhawatirkan, karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta
Terlebih, adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya.
Sesuai Undang-udang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial, bahkan lockdown, untuk mengatasi pandemi ini.
“Arah kebijakan dari pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah).”
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa
“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini, dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” paparnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-4.jpg)