Jumat, 12 Juni 2026

Virus Corona

Darurat Covid-19, Puan Maharani: Tombol Bahaya Harus Dinyalakan

Menurut Puan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi salah satu cara mengendalikan penyebaran Virus Corona.

Tayang:
Tribunnews.com
Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera bergerak cepat mengendalikan amukan Covid-19. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera bergerak cepat mengendalikan amukan Covid-19.

Menurut Puan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi salah satu cara mengendalikan penyebaran Virus Corona.

Puan menuturkan, PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kasatgas IDI: Lockdown Sebelum Telat, Situasi Bisa Berubah Mengerikan

Sedangkan daerah lainnya dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan."

"Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” kata Puan di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Sudah Divaksin Nusantara dan Sinovac, Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh Positif Covid-19

Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menegaskan, pemerintah pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak.

Serta, memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19, khususnya di daerah zona merah.

Ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa, semakin mengkhawatirkan, karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Guntur Soekarnoputra: Jokowi Harus Lakukan Ambeg Parama Arta

Terlebih, adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya.

Sesuai Undang-udang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial, bahkan lockdown, untuk mengatasi pandemi ini.

“Arah kebijakan dari pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah).”

Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, Muhammadiyah: Bagus, untuk Keamanan Tidak Apa

“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini, dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” paparnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juni 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved