Menkumham: Kalau Enggak Sepakat TWK, Uji Saja di Pengadilan, Daripada Ribut Politiknya, Capek

Menurutnya, setiap pegawai negeri sipil yang ada di Kemenkumham telah mengikuti TWK.

Istimewa
Menkumham Yasonna Laoly menyarankan bagi yang tak sepakat soal tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK, menempuh jalur pengadilan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna menyarankan bagi yang tak sepakat soal TWK, menempuh jalur pengadilan.

"Kalau enggak sepakat ya uji saja di pengadilan Pak, untuk apa berdebat panjang-panjang? Kita ini negara hukum."

Baca juga: Sempat Mangkir, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK

"Jadi diuji ke pengadilan saja, daripada ribut politiknya, capek, diuji aja di pengadilan," ujar Yasonna, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).

Di sisi lain, Yasonna juga menjawab usulan dari anggota Komisi III DPR Benny K Harman, terkait perlunya TWK bagi pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Menurutnya, setiap pegawai negeri sipil yang ada di Kemenkumham telah mengikuti TWK.

Baca juga: Mantan Direktur KPK: Firli Bahuri Katanya Pancasilais, Masa Dipanggil Komnas HAM Tidak Berani?

TWK itu dilakukan dalam proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Namun, TWK tersebut, kata Yasonna, berbeda dari TWK yang diikuti pegawai KPK.

Sebab, TWK di KPK merupakan syarat alih status pegawai, dan bukannya seleksi CPNS.

Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Tetap Jadi Polisi Usai Dipecat KPK, Pelanggarannya Bakal Diperiksa Propam

"Kalau pegawai negeri memang harus ada TWK-nya, tapi dalam bentuk tes ASN, (tes) kompetensi dasar."

"Di situ ada tes intelijen umum, ada tes wawasan kebangsaan, ada tes karakteristik, ada Pak," beber Yasonna.

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved