9 Pegawai KPK Cabut Permohonan Uji Materi UU 19/2019 di MK, Ini Alasannya
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Sehingga, kata Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia.
Adapun permohonan kepada MK telah diserahkan pada 2 Juni 2021.
Sebanyak sembilan pegawai mengajukan permohonan kepada MK terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU 19/2019.
Baca juga: 52,4 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia Ada di Pulau Jawa
Hal tersebut sebagai upaya memperkuat putusan KPK pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sembilan pegawai tersebut adalah Hotman Tambunan, March Falentino, Rasamala Aritonang, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala M S, dan Tri Artining Putri.
Para pegawai ini merepresentasikan berbagai direktorat dan biro yang ada di KPK.
Baca juga: Keberatan Bosnya Dibilang Masih Lama Jadi Presiden, Politikus Demokrat Minta Yasonna Cabut Ucapan
Hotman Tambunan selaku juru bicara pemohon, menyampaikan penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019, dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN.
Ia menyatakan hal itu merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945, serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Baca juga: 4 Tips Pilih Hardware untuk Database Agar Performa Maksimal, Jangan Sembarangan
Hotman juga menekankan, TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.
Para pemohon juga meminta MK memberikan putusan sela, untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon, karena ada rencana pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS), paling lambat akhir Oktober 2021.
Beredar Dokumen 51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan dengan Hormat per 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021, pada poin 3 huruf c.
"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," begitu bunyi dokumen yang didapat Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Draf RKUHP Ancam Gelandangan Didenda Rp 1 Juta, Lebih Tinggi dari Perda DKI Jakarta