Kasus Rizieq Shihab
5 Simpatisan Rizieq Shihab Mengaku YouTuber, Live Report di Depan PN Jaktim Demi Naikkan Follower
Proses pemeriksaan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Timur selama 1x24 jam, dengan menginterogasi kelima orang tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lima orang yang diamankan polisi karena dinilai mencurigakan saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), mengaku YouTuber.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima orang itu lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur karena sedang live YouTube.
Proses pemeriksaan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Timur selama 1x24 jam, dengan menginterogasi kelima orang tersebut.
Baca juga: Bantah Bikin Daftar Pegawai KPK yang Harus Diwaspadai, Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Kepentingan
"Iya, mereka ini dari hasil kegiatan interogasi yang kita lakukan, mereka menyatakan hanya untuk menaikkan followers, karena mereka YouTuber itu alasannya."
"Sehingga mereka melakukan kegiatan seperti itu (berkeliling di depan PN)," kata Erwin saat dikonfrimasi, Sabtu (5/6/2021).
Hal itu juga didasari dari hasil temuan yang diamankan pihak kepolisian saat melakukan pengamanan, yakni berupa dokumen gambar situasi sekitaran PN Jakarta Timur dari sebuah device.
Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditembak OTK di Papua, Aparat Sempat Diberondong Tembkan Saat Evakuasi Korban
Dengan begitu, lanjut Erwin, kelima orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab tersebut menyebut video yang diambil saat sidang tuntutan eks Imam Besar FPI itu hanya untuk hiburan semata.
"Demi menaikan followersnya di YouTube, sejauh ini motifnya hanya iseng, tapi kita lihat nanti dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur Erwin.
Pemeriksaan lebih lanjut tetap dilakukan pihaknya, guna mengantisipasi adanya ancaman teror.
Baca juga: Perpres 47/2021 Terbit, MenPANRB Kini Bisa Dibantu Wakil Menteri
"Karena ketika seseorang menggambar suatu area, apa pun bisa terjadi."
"Kami tidak mau juga nanti terjadi kaitannya dengan teror dan sebagainya."
"Dan kemudian petugas akan kecolongan dengan situasi semacam itu, ini antisipasi saja," cetus Erwin.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bilang Panglima Selanjutnya Harus dari AL, Begini Kata UU TNI
Meski begitu, Erwin menyebut hingga pemeriksaan sementara selama 1x24 jam, kepolisian tidak melihat adanya hal yang berbahaya.
Namun, pendalaman pemeriksaan tetap perlu dilakukan, untuk mengungkap motif dari kelima orang tersebut merekam area PN Jakarta Timur tersebut.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana motivasinya untuk mengelilingi pengadilan negeri dan merekam suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tutur Erwin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pileg dan Pilpres 2024 Disepakati Digelar pada 28 Februari, Pilkada 27 November
Atas dasar itu, ucap Erwin, pihaknya memberlakukan wajib lapor dan melakukan pembinaan kepada kelima orang yang saat diamankan berada dalam satu mobil yang sama itu.
"Kami tetap akan melakukan pembinaan sekaligus wajib lapor sampai betul-betul kami yakin bahwa tidak ada motif lain," katanya.
Sebelumnya, aparat Polres Metro Jakarta Timur mengamankan satu unit mobil yang berisi lima orang di dalamnya, saat sidang tuntutan terdakwa Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: DPR Belum Bahas RUU, Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Perlu Persetujuan Rakyat Lewat Referendum
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan pengamanan, pihaknya melihat mobil tersebut lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur hingga empat kali.
Menilai hal itu mencurigakan, pihaknya langsung memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut.
"Tadi pagi kami menemukan ada satu kendaraan yang lalu lalang sampai 4 kali di PN Jaktim."
Baca juga: Pandemi Covid-19 Dinilai akan Berakhir Jika 70 Persen Penduduk Sudah Divaksinasi
"Sehingga kami mencoba mengidentifikasi dengan kewenangan kami untuk memeriksa identitas pemobil tersebut," kata Erwin kepada awak media di depan PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan identitas tersebut, Erwin menyebut pengemudi termasuk penumpangnya diduga merupakan simpatisan Rizieq Shihab.
Kelima orang itu terdiri dari satu wanita dan empat laki-laki.
Baca juga: ICW Polisikan Ketua KPK Firli Bahuri, Kabareskrim: Jangan Tarik-tarik Polri, Jangan Buat Gaduh
"Mereka (diketahui) dari Karawang," ucap Erwin.
Erwin menyebut pihaknya masih memeriksa motif kelima orang itu lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur.
Sebab, kepolisian menemukan dokumen gambar situasi PN Jakarta Timur yang diabadikan oleh kelima orang itu.
Baca juga: Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji, Butuh Waktu Sembilan Hari
"Dan sejauh ini kecurigaan kami ini masih kami dalami motifnya, yang bersangkutan itu lalu-lalang di depan PN Jakarta Timur, dan mengambil gambar."
"Ini akan tentu kami dalami, tapi ini masih pemeriksaan di Polres Jakarta Timur," terang Erwin.
Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Swab Covid-19 di RS UMMI Bogor
Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jaksa uga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. (Rizki Sandi Saputra)