Kasus Rizieq Shihab
Dianggap Ikut Sebarkan Berita Bohong, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Tes Swab
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif Alatas terbukti turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab, mertuanya.
Baca juga: Dapat Penghargaan dari Vladimir Putin, Megawati Ingin Indonesia-Rusia Kerja Sama Riset Luar Angkasa
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Jaksa juga menyatakan Hanif melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Bandingkan dengan Amerika, Menteri Agama Tak Tahu Alasan Arab Saudi Belum Bolehkan WNI Masuk
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19.
Hanif juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.
Baca juga: Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu
"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan keresahan masyarakat."
"Dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.
Sedangkan untuk pertimbangan yang meringankan, jaksa menyatakan Hanif Alatas masih berusia muda, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya ke depan.
"Terdakwa masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki perilakunya di masa mendatang," imbuh jaksa.
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jaksa uga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama
"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Meriang
Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.
Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.
"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.
Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.
Baca juga: Jokowi: Kalau Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Kasus Covid-19 Bisa 140 Ribu per Hari
"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."
"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.
Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.
Baca juga: Selain Buatan Istri, Jokowi Kini Juga Kerap Santap Makanan Bikinan Pria Ini
"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.
Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Kembali Gabung Kemenristek ke Kemendikbud, Anggaran Balitbang Dipusatkan di BRIN
"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."
"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.
Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.
Baca juga: Tak Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Nusantara, RSPAD Lakukan Penelitian Ini, Tak Perlu Izin Edar BPOM
Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.
"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."
"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.
Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan
Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)