Buronan KPK

Penyelidik KPK Ini Ungkap Harun Masiku Ada di Indonesia, tapi Tak Bisa Menangkap karena SK 652

Namun, karena kini tugas dan tanggung jawabnya telah diserahkan, Harun tak bisa lagi melaksanakan tugasnya mengejar si buron.

KPU
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid mengaku sudah sempat melacak keberadaan buronan Harun Masiku. 

Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Amien Rais Curiga Ada Upaya Ubah Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Ali Mochtar Ngabalin: Faktor Uzur

Hari Sakti Zabri, penasihat hukum Hildawati, membenarkan putusan tersebut.

Hari meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.

"Sudah putus."

Baca juga: PDIP: Tambah Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini

"Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar."

"Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi."

"Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Ihsan Yunus Tak Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Ini Respons KPK

Harun Masiku dan Hildawati Djamrin menikah di Singapura pada 11 Maret 2017.

Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.

Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan, sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.

Baca juga: Amien Rais Curiga Presiden Mau Jabat 3 Periode, Ngabalin: Kenapa Pas Ketemu Jokowi Tidak Ngomong?

"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini."

"Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," jelas Hari.

Hari juga menjelaskan, kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat kasus di KPK.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Aktivis ICW Gabung Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Gugat Kubu Moeldoko

Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat cerai sang suami.

"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved