Ray Rangkuti: Dua Kali Rakyat Indonesia Kena Prank Pemerintah Soal KPK
Ray menilai jika Jokowi tak mengambil tindakan apa pun, maka pernyataannya yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan, hanya basa-basi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengambil tindakan terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ASN.
Sebab, Ray menilai jika Jokowi tak mengambil tindakan apa pun, maka pernyataannya yang meminta 75 pegawai KPK tak diberhentikan, hanya basa-basi.
"Khususnya pembatalan SK baru pemberhentian 51 pegawai KPK yang dimaksud, tentu pernyataan Presiden tanggal (17/5) lalu hanya basa basi," kata Ray kepada Tribunnews, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati
Ray juga menilai, pernyataan Presiden sebelumnya itu sekadar mengerem kritik publik atas hasil TWK yang dimaksud
Namun, tanpa ada keinginan yang sesungguhnya untuk menyelamatkan pegawai KPK seperti amanah MK.
"Tentu kenyataan ini menambah catatan prank pemerintah terhadap rakyat Indonesia."
Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?
"Setidaknya telah terjadi 2 kali prank pemerintah atas KPK: revisi UU KPK dan TWK staf KPK."
"Prank lain adalah revisi UU ITE yang belum tampak perkembangan signifikannya, hingga hari ini," jelasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK, tetap diberhentikan.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil
Tak ada alasan baru dari penetapan ini. Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.
Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap, yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," ucap Ray.
Baca juga: Doni Monardo: BNPB Ibarat Kopassus, Sipil tapi Berjiwa Militan
Nurani '98 ini pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini, kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. Tak ada tafsir lainnya.
Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos. Apa artinya? Berikut ini paparan Ray:
Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksanakan oleh BKN, khususnya dan KemenPANRB, umumnya.
Baca juga: Lepas Dua Jabatan, Doni Monardo Langsung Jalani Malam Pertama Bersama Istri
Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami.
Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Tinggi, PDIP: Kalau Ibu Ketua Bilang Racing Puan Maharani, Pasti Kita Gaspol
Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu.
Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."
"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.
Baca juga: 596 Pemudik yang Hendak Kembali ke Jakarta Positif Covid-19, Polisi: Sampai Kapan Ini akan Selesai?
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.
Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Baca juga: 97 Ribu ASN Fiktif Digaji dan Dapat Pensiun Sejak 2014, DPR Minta Pemerintah Usut Aliran Dananya
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.
Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Baca juga: ABK dari India Bakal Langsung Dikarantina di Kapal Selama 14 Hari Saat Tiba di Indonesia
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.
Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
Tidak Rugikan Pegawai
BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."
Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres
"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.
KPK, kata dia, masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November sesuai UU KPK.
Baca juga: Kirim Surat ke Mabes Polri, ICW Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Atau Dipecat
"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN."
"Jadi yang TMS, 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," jelas Bima.
Bima juga mengklaim keputusan ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia berkukuh keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.
"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN."
"Dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Selain UU KPK, Bima menyebut keputusan ini juga mengacu pada UU Nomor 5 2014 tentang ASN.
"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terang Bima.
Kesempatan Kedua
24 dari 75 pegawai KPK masih diberikan kesempatan untuk mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara.
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander menjelaskan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, ke-24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi ASN," jelasnya.
Alexander menyatakan, untuk menciptakan pegawai KPK yang berkualitas, KPK terus berusaha membangun SDM yang berkualitas pula.
Menurutnya, tidak hanya aspek kemampuan tapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, setia pada Pancasila, UU, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," tegas Alexander.
Sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.
Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.
Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.
Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang
"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.
Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.
Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Hari Ini KPK Bahas Nasib 75 Pegawai, Novel Baswedan: Masalahnya di Firli Bahuri, Bukan Lembaga Lain
"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex. (Fransiskus Adhiyuda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170212-ray-rangkuti_20170212_155012.jpg)