Berita Bekasi
Pengacara Anggota DPRD Ancam Polisikan Pihak yang Seret Kliennya dengan Kasus AT
Bambang Sunaryo mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN -- Pengacara seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, Bambang Sunaryo, mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur dan perdagangan orang.
Pasalnya, Bambang menilai banyak netizen yang malah menyalahkan kliennya atas kasus tersebut lantaran AT merupakan anak kandung dari kliennya.
"Saya pastikan kalau dikait-kaitkan apalagi membunuh karakter lebih-lebih dikaitkan dengan Partai Politik, saya keberatan, saya akan tuntut balik siapapun dia, nggak peduli saya, jadi jangan digiring," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Kliennya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi, dikatakan Bambang, tak ada sangkut-pautnya dengan kasus hukum yang menjerat AT.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi Minta Polisi Proses Hukum Anaknya yang Terlibat Kasus Perdagangan Anak
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Kepala BPAD DKI Jakarta Pilih Mengundurkan Diri dari Jabatannya
"Saya tegaskan, nggak ada hubungannya dengan IHT apalagi partai politik apalagi dengan keberadaan jabatannya beliau sekarang. Jadi kalau ada yang digiring ke situ saya akan tuntut balik nanti," tuturnya.
Bambang menuturkan, bahkan pihak kliennya bersedia bersikap kooperatif untuk menginformasikan kepada kepolisian mengenai keberadaan AT yang kini tak diketahui rimbanya.
"Jangan dikaitkan dengan partai politik, jangan dikaitkan dengan IHT, ini enggak ada kaitannya, ini pure perbuatan pidana yang dilakukan dengan AT. Kita akan kooperatif dan kita akan dampingi," ungkap Bambang.
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, menjadi tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan anak.
Ditetapkannya seorang anak anggota DPRD Bekasi jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umum dan perdagangan anak, dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
Dia membenarkan, pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perdagangan anak.
"Sudah (tersangka)," ujar Kombes Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti, Arist Merdeka Sirait Desak Polisi Amankan Anak Anggota Dewan
Baca juga: Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
Baca juga: Tergolong Kejahatan Luar Biasa, Komnas PA Sebut Anak Anggota Dewan Terancam 20 Tahun Masuk Bui
Penetapan tersangka sendiri, sambung Aloysius, baru dilakukan pada hari ini.
"Baru hari ini," tuturnya.