Berita Bekasi

Pengacara Anggota DPRD Ancam Polisikan Pihak yang Seret Kliennya dengan Kasus AT

Bambang Sunaryo mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur.

Penulis: Rangga Baskoro |
Istimewa
Bambang Sunaryo mengatakan, kliennya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi, tak ada sangkut-pautnya dengan kasus hukum yang menjerat AT. Foto: Ilustrasi. 

KPAD Desak Polisi

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi desak kepolisian segera menahan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), yang diduga menyetubuhi dan menjual bocah SMP berinisial PU (15).

Pasalnya, laporan telah dilayangkan sejak Senin (12/4) lalu dan telah teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

“Karena kita khawatir pelaku sudah enggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya,” ucap Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Pihaknya sendiri telah mendampingi PU untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui bahwa ketika itu lah mereka berpacaran dan AT pun menyetubuhi PU.

Bahkan, setelah sekian lama, AT menjual PU dan melarangnya pulang selama 1 bulan, periode Februari-Maret.

AT diduga menjual pacarnya sendiri melalui media sosial dengan harga Rp 400 ribu.

Dalam sehari, PU dipaksa melayani nafsu 4-5 orang pria hidung belang.

AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memegang kendali atas akun aplikasi MiChat yang mengatasnamakan PU.

“Kami sudah dampingi ke unit PPA untuk BAP tambahan dugaan TPPO,” katanya.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan terduga pelaku telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya.

“Sudah kami panggil, masih pendalaman,” ujar Suprijadi.

Komnas PA turun tangan

Komisi Perlindungan Anak (Komnas) PA sambangi Mapolrestro Bekasi Kota guna menindaklanjuti perkembangan kasus dugaan persetubuhan di bawah umur, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menuturkan telah lebih dulu mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya.

"Setelah kami datangi rumah korban untuk mengkonfirmasi apa yang sedang terjadi, kami mendapatkan informasi yang langsung dari korban dan ayah korban."

"Secara kronologi, menyampaikan begitu detail, dan (kami) meyakini bahwa alat-alat bukti yang dimiliki, sesungguhnya sudah lengkap, paling tidak dua alat bukti," ucap Arist di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021).

Kronologis yang disampaikan korban kepadanya sama seperti yang sebelumnya dikatakan oleh Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian. 

Korban berinisial PU (15) mengaku dipaksa untuk melayani nafsu laki-laki lain dan mengalami kekerasan fisik apabila menolak.

Ia juga disekap di dalam kamar kos yang disewa pelaku selama 1 bulan di bilangan Rawalumbu.

Saat mengecek ke lokasi, Arist menemukan alat kontrasepsi dari berbagai macam merek.

"Korban di suruh tinggal di dalam kost itu dan dikunci di dalam kamar. Karena konsumen datang ke kost, bukan di luar."

"Bahkan ketika tadi saya datang ke lokasi kejadian, kami temukan juga alat kontrasepsi dan bekas obat-obatan dan sebagainya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar kepolisian bisa segera mengamankan pelaku meski AT diduga merupakan anak seorang anggota dewan.

"Apakah dia anak anggota dewan, anak dari penguasa lokal dan juga punya otoritas, apakah penguasa negeri ini, tidak menjadi alasan."

"Ketika terbukti melakukan kejahatan seksual apalagi dilakukan secara berulang-ulang, tidak ada toleransi terhadap itu dan itu merupakan janji dari Polres Metro Bekasi Kota saat tadi saya bertemu," tutur Arist. (Wartakotalive.com/abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved