Berita Bekasi

Pengacara Anggota DPRD Ancam Polisikan Pihak yang Seret Kliennya dengan Kasus AT

Bambang Sunaryo mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur.

Penulis: Rangga Baskoro |
Istimewa
Bambang Sunaryo mengatakan, kliennya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi, tak ada sangkut-pautnya dengan kasus hukum yang menjerat AT. Foto: Ilustrasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN -- Pengacara seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, Bambang Sunaryo, mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur dan perdagangan orang.

Pasalnya, Bambang menilai banyak netizen yang malah menyalahkan kliennya atas kasus tersebut lantaran AT merupakan anak kandung dari kliennya.

"Saya pastikan kalau dikait-kaitkan apalagi membunuh karakter lebih-lebih dikaitkan dengan Partai Politik, saya keberatan, saya akan tuntut balik siapapun dia, nggak peduli saya, jadi jangan digiring," ungkap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Kliennya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi, dikatakan Bambang, tak ada sangkut-pautnya dengan kasus hukum yang menjerat AT.

Baca juga: Anggota DPRD Bekasi Minta Polisi Proses Hukum Anaknya yang Terlibat Kasus Perdagangan Anak

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Kepala BPAD DKI Jakarta Pilih Mengundurkan Diri dari Jabatannya

"Saya tegaskan, nggak ada hubungannya dengan IHT apalagi partai politik apalagi dengan keberadaan jabatannya beliau sekarang. Jadi kalau ada yang digiring ke situ saya akan tuntut balik nanti," tuturnya.

Bambang menuturkan, bahkan pihak kliennya bersedia bersikap kooperatif untuk menginformasikan kepada kepolisian mengenai keberadaan AT yang kini tak diketahui rimbanya.

"Jangan dikaitkan dengan partai politik, jangan dikaitkan dengan IHT, ini enggak ada kaitannya, ini pure perbuatan pidana yang dilakukan dengan AT. Kita akan kooperatif dan kita akan dampingi," ungkap Bambang.

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, menjadi tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan anak.

Ditetapkannya seorang anak anggota DPRD Bekasi jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umum dan perdagangan anak, dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.

Dia membenarkan, pihaknya telah menetapkan AT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan perdagangan anak.

"Sudah (tersangka)," ujar Kombes Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, pada Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti, Arist Merdeka Sirait Desak Polisi Amankan Anak Anggota Dewan

Baca juga: Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

Baca juga: Tergolong Kejahatan Luar Biasa, Komnas PA Sebut Anak Anggota Dewan Terancam 20 Tahun Masuk Bui

Penetapan tersangka sendiri, sambung Aloysius, baru dilakukan pada hari ini.

"Baru hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.

Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.

Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU jalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.

Akibatnya, ia harus menjalani operasi pengangkatan benjolan.

Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.

Setelah diberikan konseling, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikannya sendiri.

Selama sebukan disekap, PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang.

Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin.

Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti

Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).

Sejak kasusnya dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021) lalu, setidaknya kuasa hukum beserta orangtua korban telah mengumpulkan dua alat bukti.

"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Alat bukti pertama berupa hasil visum yang menunjukkan memar bekas tindak kekerasan fisik.

Diketahui bahwa PU kerap kali dipukul oleh AT apabila menolak untuk melayani pelanggan yang telah dipesan olehnya.

Bahkan PU juga terkena penyakit kelamin lantaran dalam sehari, ia dipaksa melayani dua hingga tiga orang laki-laki hidung belang.

"Dari kronologi itu terjadi kejahatan seksual yang sistematis dan kemudian visumnya juga jelas, karena mengakibatkan anak itu mengalami benjolan-benjolan atau istilahnya sejenis kista dan ketularan, terjangkit penyakit kelamin menular," tuturnya.

Alat bukti lainnya merupakan keterangan saksi-saksi dan korban yang telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

"Dari keterangan saksi juga, tetangga juga, kemudian dari keluarga korban," kata Arist.

Kejahatan luar biasa

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan kekerasan anak tergolong sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Hal itu guna menanggapi dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota dewan berinisial AT (21).

Tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa, itu (sanksi) minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Arist.

Saat mewawancarai korban berinisial PU (15), Arist mengatakan bahwa korban juga sering mengalami kekerasan fisik dan penyekapan.

Oleh sebab itu, hukuman yang mengancam AT juga bisa diperberat lagi.

"Bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar polisi sesegera mungkin mengamankan pelaku lantaran kasus yang menimpa PU telah menjadi perhatian instansi yang bergerak dalam perlindungan anak.

Terlebih lagi, kasus yang kejahatan luar biasa juga harus segera ditangani agar bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan anak.

"Makanya tidak bisa dibiarkan karena ancamannya lebih dari 5 tahun, sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tutur Arist.

KPAD Desak Polisi

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi desak kepolisian segera menahan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), yang diduga menyetubuhi dan menjual bocah SMP berinisial PU (15).

Pasalnya, laporan telah dilayangkan sejak Senin (12/4) lalu dan telah teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

“Karena kita khawatir pelaku sudah enggak di Bekasi. Karena memang terlalu lama penindakannya,” ucap Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Pihaknya sendiri telah mendampingi PU untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diketahui bahwa ketika itu lah mereka berpacaran dan AT pun menyetubuhi PU.

Bahkan, setelah sekian lama, AT menjual PU dan melarangnya pulang selama 1 bulan, periode Februari-Maret.

AT diduga menjual pacarnya sendiri melalui media sosial dengan harga Rp 400 ribu.

Dalam sehari, PU dipaksa melayani nafsu 4-5 orang pria hidung belang.

AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memegang kendali atas akun aplikasi MiChat yang mengatasnamakan PU.

“Kami sudah dampingi ke unit PPA untuk BAP tambahan dugaan TPPO,” katanya.

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan terduga pelaku telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangannya.

“Sudah kami panggil, masih pendalaman,” ujar Suprijadi.

Komnas PA turun tangan

Komisi Perlindungan Anak (Komnas) PA sambangi Mapolrestro Bekasi Kota guna menindaklanjuti perkembangan kasus dugaan persetubuhan di bawah umur, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menuturkan telah lebih dulu mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya.

"Setelah kami datangi rumah korban untuk mengkonfirmasi apa yang sedang terjadi, kami mendapatkan informasi yang langsung dari korban dan ayah korban."

"Secara kronologi, menyampaikan begitu detail, dan (kami) meyakini bahwa alat-alat bukti yang dimiliki, sesungguhnya sudah lengkap, paling tidak dua alat bukti," ucap Arist di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021).

Kronologis yang disampaikan korban kepadanya sama seperti yang sebelumnya dikatakan oleh Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian. 

Korban berinisial PU (15) mengaku dipaksa untuk melayani nafsu laki-laki lain dan mengalami kekerasan fisik apabila menolak.

Ia juga disekap di dalam kamar kos yang disewa pelaku selama 1 bulan di bilangan Rawalumbu.

Saat mengecek ke lokasi, Arist menemukan alat kontrasepsi dari berbagai macam merek.

"Korban di suruh tinggal di dalam kost itu dan dikunci di dalam kamar. Karena konsumen datang ke kost, bukan di luar."

"Bahkan ketika tadi saya datang ke lokasi kejadian, kami temukan juga alat kontrasepsi dan bekas obat-obatan dan sebagainya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia mendesak agar kepolisian bisa segera mengamankan pelaku meski AT diduga merupakan anak seorang anggota dewan.

"Apakah dia anak anggota dewan, anak dari penguasa lokal dan juga punya otoritas, apakah penguasa negeri ini, tidak menjadi alasan."

"Ketika terbukti melakukan kejahatan seksual apalagi dilakukan secara berulang-ulang, tidak ada toleransi terhadap itu dan itu merupakan janji dari Polres Metro Bekasi Kota saat tadi saya bertemu," tutur Arist. (Wartakotalive.com/abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved