Kasus Asusila
Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi. Berikut Alasannya
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).
Sejak kasusnya dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021) lalu, setidaknya kuasa hukum beserta orang tua korban telah mengumpulkan dua alat bukti.
"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Arist saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Alat bukti pertama berupa hasil visum yang menunjukkan memar bekas tindak kekerasan fisik.
Diketahui bahwa PU kerap kali dipukul oleh AT apabila menolak untuk melayani pelanggan yang telah dipesan olehnya.
Bahkan PU juga terkena penyakit kelamin lantaran dalam sehari ia dipaksa melayani dua hingga tiga orang laki-laki hidung belang.
"Dari kronologi itu terjadi kejahatan seksual yang sistematis dan kemudian visumnya juga jelas, karena mengakibatkan anak itu mengalami benjolan-benjolan atau istilahnya sejenis kista dan ketularan, terjangkit penyakit kelamin menular," tuturnya.
Alat bukti lainnya merupakan keterangan saksi-saksi dan korban yang telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Dari keterangan saksi juga, tetangga juga, kemudian dari keluarga korban," kata Arist.
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Kejahatan Luar Biasa
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kekerasan anak tergolong sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Hal itu guna menanggapi dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota dewan berinisial AT (21).
Tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa, itu (sanksi) minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Arist saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021).
Saat mewawancarai korban berinisial PU (15), Arist mengatakan bahwa korban juga sering mengalami kekerasan fisik dan penyekapan.