Kasus Asusila

Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi

Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi. Berikut Alasannya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika menyambangi Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021). 

"Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp400 ribu. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana," ujar Novrian.

Sebelumnya, Sebelumnya, LF orang tua PU melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.

PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan.

Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota DRPD Kota Bekasi. 

Anak Anggota Dewan Paksa Siswi SMP Layani 4-5 Pria Hidung Belang Lewat MiChat

Sebelumnya diberitakan, Tak hanya disetubuhi, Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengungkapkan AT (21), seorang anak anggota dewan diketahui tidak hanya menyetubuhi PU (15), tapi juga menjual kepada pria hidung belang.

PU yang diduga dijual oleh AT kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disebutnya akan dianiaya apabila menolak melayani nafsu birahi pelanggannya.

"Dari pengakuan korban ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenarnya, karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," kata Novrian di kawasan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (19/4/2021).

AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memegang kendali atas akun aplikasi MiChat yang mengatasnamakan PU.

Ia pula yang melakukan negosiasi kepada pelanggan dengan bayaran sebesar Rp 400.000.

Dalam sehari, Novrian menjelaskan PU dipaksa untuk melayani 4-5 laki-laki hidung belang di kamar kos yang disewa oleh AT.

"Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp 400.000. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana," ujarnya.

Novrian mengatakan sebelumnya PU juga diiming-imingi oleh AT agar bekerja menjual pisang goreng.

AT membujuk PU untuk tinggal bersamanya di kos tersebut dengan alasan efisiensi waktu bekerja lantaran letak rumahnya yang agak jauh.

Ketika itu lah mereka berpacaran dan AT pun menyetubuhi PU.

Bahkan, setelah sekian lama, AT menjual PU dan melarangnya pulang selama sebulan, terhitung selama Februari hingga Maret.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di pisang goreng. Pelalu bilang biar mempermudah kerjaan, tinggal di sini saja, kosan. Ternyata, pekerjaan enggak ada, yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," tutur Novrian.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved