Kasus Asusila
Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
Kantongi Dua Alat Bukti, Komnas PA Desak Polisi Segera Amankan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi. Berikut Alasannya
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).
Sejak kasusnya dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021) lalu, setidaknya kuasa hukum beserta orang tua korban telah mengumpulkan dua alat bukti.
"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Arist saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Alat bukti pertama berupa hasil visum yang menunjukkan memar bekas tindak kekerasan fisik.
Diketahui bahwa PU kerap kali dipukul oleh AT apabila menolak untuk melayani pelanggan yang telah dipesan olehnya.
Bahkan PU juga terkena penyakit kelamin lantaran dalam sehari ia dipaksa melayani dua hingga tiga orang laki-laki hidung belang.
"Dari kronologi itu terjadi kejahatan seksual yang sistematis dan kemudian visumnya juga jelas, karena mengakibatkan anak itu mengalami benjolan-benjolan atau istilahnya sejenis kista dan ketularan, terjangkit penyakit kelamin menular," tuturnya.
Alat bukti lainnya merupakan keterangan saksi-saksi dan korban yang telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Dari keterangan saksi juga, tetangga juga, kemudian dari keluarga korban," kata Arist.
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
Baca juga: Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Kejahatan Luar Biasa
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kekerasan anak tergolong sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Hal itu guna menanggapi dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota dewan berinisial AT (21).
Tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa, itu (sanksi) minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Arist saat ditemui di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (26/4/2021).
Saat mewawancarai korban berinisial PU (15), Arist mengatakan bahwa korban juga sering mengalami kekerasan fisik dan penyekapan.
Oleh sebab itu, hukuman yang mengancam AT juga bisa diperberat lagi.
"Bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucapnya.
Baca juga: Beli Ekskavator Senilai Rp 1,265 Miliar dari PT Indotruck Utama, Arwan Koty Mengaku Dikriminalisasi
Baca juga: Berawal dari Surat Penghentian Penyelidikan, Arwan Koty Mengaku Dikiriminalisasi PT Indotruck Utama
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
Oleh sebab itu, ia meminta agar polisi sesegera mungkin mengamankan pelaku lantaran kasus yang menimpa PU telah menjadi perhatian instansi yang bergerak dalam perlindungan anak.
Terlebih lagi, kasus yang kejahatan luar biasa juga harus segera ditangani agar bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan anak.
"Makanya tidak bisa dibiarkan karena ancamannya lebih dari 5 tahun, sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tutur Arist.
Siswi SMP yang Disetubuhi Anak Anggota Dewan Juga Disekap dan Dijual
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyambangi rumah kos yang disebut sebagai lokasi pemerkosaan anak perempuan bernisial PU (15) oleh terduga pelaku AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan menemukan fakta baru bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP juga dijual oleh AT untuk melayani nafsu laki-laki hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru, hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban dari traficking, selama beberapa lama anak di sekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku," kata Novrian di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur, Senin (19/4/2021).
Pelaku disekap di lantai dua kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama sebulan, terhitung mulai dari Februari-Maret 2021.
Gadis malang tersebut kemudian dijual oleh pacarnya sendiri di aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh AT.
"Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasika, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ucapnya.
Dalam sehari, rata-rata PU dipaksa untuk melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang. AT tak segan-segan melakukan kekerasan fisik apabila PU menolak.
AT menarik bayaran kepada pemesan rata-rata sebesar Rp 400.000.
Bahkan setelah melayani nafsu birahi orang lain, tak seperse pun PU diberikan uang olehnya.
"Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp400 ribu. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana," ujar Novrian.
Sebelumnya, Sebelumnya, LF orang tua PU melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan.
Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota DRPD Kota Bekasi.
Anak Anggota Dewan Paksa Siswi SMP Layani 4-5 Pria Hidung Belang Lewat MiChat
Sebelumnya diberitakan, Tak hanya disetubuhi, Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian mengungkapkan AT (21), seorang anak anggota dewan diketahui tidak hanya menyetubuhi PU (15), tapi juga menjual kepada pria hidung belang.
PU yang diduga dijual oleh AT kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disebutnya akan dianiaya apabila menolak melayani nafsu birahi pelanggannya.
"Dari pengakuan korban ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenarnya, karena anak adalah orang yang belum cukup dewasa secara psikologis dan secara sosial," kata Novrian di kawasan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (19/4/2021).
AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi, memegang kendali atas akun aplikasi MiChat yang mengatasnamakan PU.
Ia pula yang melakukan negosiasi kepada pelanggan dengan bayaran sebesar Rp 400.000.
Dalam sehari, Novrian menjelaskan PU dipaksa untuk melayani 4-5 laki-laki hidung belang di kamar kos yang disewa oleh AT.
"Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp 400.000. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana," ujarnya.
Novrian mengatakan sebelumnya PU juga diiming-imingi oleh AT agar bekerja menjual pisang goreng.
AT membujuk PU untuk tinggal bersamanya di kos tersebut dengan alasan efisiensi waktu bekerja lantaran letak rumahnya yang agak jauh.
Ketika itu lah mereka berpacaran dan AT pun menyetubuhi PU.
Bahkan, setelah sekian lama, AT menjual PU dan melarangnya pulang selama sebulan, terhitung selama Februari hingga Maret.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di pisang goreng. Pelalu bilang biar mempermudah kerjaan, tinggal di sini saja, kosan. Ternyata, pekerjaan enggak ada, yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," tutur Novrian.