Berita Bekasi
Pengacara Anggota DPRD Ancam Polisikan Pihak yang Seret Kliennya dengan Kasus AT
Bambang Sunaryo mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur.
Penulis: Rangga Baskoro |
Bahkan PU juga terkena penyakit kelamin lantaran dalam sehari, ia dipaksa melayani dua hingga tiga orang laki-laki hidung belang.
"Dari kronologi itu terjadi kejahatan seksual yang sistematis dan kemudian visumnya juga jelas, karena mengakibatkan anak itu mengalami benjolan-benjolan atau istilahnya sejenis kista dan ketularan, terjangkit penyakit kelamin menular," tuturnya.
Alat bukti lainnya merupakan keterangan saksi-saksi dan korban yang telah tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
"Dari keterangan saksi juga, tetangga juga, kemudian dari keluarga korban," kata Arist.
Kejahatan luar biasa
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menjelaskan kekerasan anak tergolong sebagai extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Hal itu guna menanggapi dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat anak anggota dewan berinisial AT (21).
Tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Di situ ada istilahnya kejahatan luar biasa, itu (sanksi) minimal 10 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Arist.
Saat mewawancarai korban berinisial PU (15), Arist mengatakan bahwa korban juga sering mengalami kekerasan fisik dan penyekapan.
Oleh sebab itu, hukuman yang mengancam AT juga bisa diperberat lagi.
"Bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati kalau itu terbukti dan sudah jelas undang-undangnya," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar polisi sesegera mungkin mengamankan pelaku lantaran kasus yang menimpa PU telah menjadi perhatian instansi yang bergerak dalam perlindungan anak.
Terlebih lagi, kasus yang kejahatan luar biasa juga harus segera ditangani agar bisa menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan anak.
"Makanya tidak bisa dibiarkan karena ancamannya lebih dari 5 tahun, sebuah peristiwa dan juga kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun maka sesegera mungkin dilakukan penangkapan," tutur Arist.