Berita Bekasi
Pengacara Anggota DPRD Ancam Polisikan Pihak yang Seret Kliennya dengan Kasus AT
Bambang Sunaryo mengancam pihak-pihak yang menyeret nama dan partai kliennya dengan masalah AT (21) yang terseret kasus persetubuhan di bawah umur.
Penulis: Rangga Baskoro |
Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu.
Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.
Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU jalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin.
Akibatnya, ia harus menjalani operasi pengangkatan benjolan.
Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.
Setelah diberikan konseling, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikannya sendiri.
Selama sebukan disekap, PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang.
Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin.
Kuasa Hukum Sudah Punya Dua Alat Bukti
Pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak kepolisian segera mengamankan anak anggota dewan berinisial AT (21) yang diduga melakukan persetubuhan di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada bocah SMP berinisial PU (15).
Sejak kasusnya dilaporkan ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021) lalu, setidaknya kuasa hukum beserta orangtua korban telah mengumpulkan dua alat bukti.
"Jadi semua alat bukti, paling tidak dua alat bukti juga cukup," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Alat bukti pertama berupa hasil visum yang menunjukkan memar bekas tindak kekerasan fisik.
Diketahui bahwa PU kerap kali dipukul oleh AT apabila menolak untuk melayani pelanggan yang telah dipesan olehnya.