Dibilang Otak Sungsang oleh Ali Mochtar Ngabalin, Busyro Muqoddas Pilih Fokus Bela 75 Pegawai KPK
Busyro mengkritik polemik TWK dan langsung menyoroti komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas enggan menanggapi ucapan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, yang menyebutnya 'otak sungsang.'
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanya akan terus membela 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya akan tetap berhikmat membersamai 75 pegawai KPK yang dizalimi itu bersama tokoh, aktivis, dan pegiat masyarakat sipil lainnya."
Baca juga: Moeldoko: Terima Kasih kepada Anda yang Memilih Tidak Mudik, Itu akan Menyelamatkan Kita Semua
"Yang itu bermakna luhur mulia untuk menolong rakyat korban kezaliman struktural yang semakin tandus dari kejujuran."
"Dan terus dalam kubangan limbah politik tuna adab dan tata krama," kata Busyro saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).
Awalnya, Busyro mengkritik polemik TWK dan langsung menyoroti komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
Baca juga: 5 Opsi Ini Bisa Ditempuh 75 Pegawai KPK yang Dibebastugaskan, Patut Diduga Terjadi Diskriminasi
Ia menyatakan bahwa di era Jokowi ini ada upaya sistematis yang ingin menghancurkan KPK.
Busyro mengatakan, upaya itu terlihat sejak Jokowi dan DPR merevisi UU 30/2002 tentang KPK.
"Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi-lah KPK itu tamat riwayatnya."
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Kita Tunda Mudik Demi Akhiri Pandemi, Tunda Kebahagiaan Sesaat Agar Lebih Baik
"Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya," kata Busyro beberapa waktu lalu.
Busyro berpandangan, setelah revisi UU KPK, sejumlah peristiwa untuk melemahkan KPK terpampang nyata di muka publik.
Posisi KPK semakin melemah ketika Firli Bahuri terpilih sebagai ketua dan dengan munculnya polemik TWK.
Baca juga: Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja
Menurut Busyro, TWK tidak sesuai amanat konstitusi dan Pancasila.
Tes itu, katanya, tidak relevan sebagai alih status pegawai.
"LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah, sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu."
Baca juga: Kota Tua Ditutup Saat Libur Lebaran, Warga Cirebon: Kan Jadi Bingung Mau ke Mana
"75 orang itu harus dipulihkan kembali."
"Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini (KPK) betul-betul remuk," tambahnya.
Ngabalin lantas merespons kritik keras dari Busyro.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pelaku Perjalanan Tanpa Surat Izin Harus Putar Balik
Menurut Ngabalin, alih status pegawai KPK menjadi ASN juga tercantum dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.
Ia juga bersikeras Jokowi tidak mengintervensi proses TWK di KPK.
Ngabalin secara tegas menyebut tudingan itu sebagai fitnah terhadap Jokowi.
Baca juga: Survei Kemenkes dan Facebook: Usia 25-34 Tahun Paling Ragu Divaksin Covid-19
"Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses yang diada-adakan karena di UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK."
"Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya," ucap Ngabalin.
Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Lebaran di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Sabar dan Kuat
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).
Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.
Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis
Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Ilham Rian Pratama)