Hari Raya Idul Fitri
Lebaran di Balik Jeruji Besi, Rizieq Shihab Minta Simpatisannya Tetap Sabar dan Kuat
Aziz Yanuar menuturkan, Rizieq Shihab juga menyampaikan harapannya pada Lebaran tahun ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merayakan Hari Raya Idulfitri 2021 di balik sel Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pihak keluarga telah mengunjungi Rizieq Shihab pada Kamis (13/5/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Rizieq Shihab menyampaikan pesan kepada simpatisannya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Mei 2021: 3.448 Pasien Baru, 4.201 Sembuh, 99 Wafat
"Pesan IB HRS, tetap sabar dan kuat ini perjuangan," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab saat dikonfirmasi, Jumat (14/5/2021).
Aziz Yanuar menuturkan, Rizieq Shihab juga menyampaikan harapannya pada Lebaran tahun ini.
Kata Aziz, Rizieq Shihab berharap dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang tengah menjeratnya, dimenangkan di persidangan.
Baca juga: Polisi Sebut Aksi MIT Poso Bantai 4 Warga Kalemago Bermotif Perampokan, Beras dan Uang Digondol
"Semoga Allah menangkan," ucap Aziz.
Sebelumnya Aziz Yanuar menyatakan, kliennya dalam kondisi sehat selama ditahan.
"Alhamdulillah kondisi IB HRS baik," ujar Aziz, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Kecam Kebiadaban Teroris MIT Bunuh 4 Warga Poso, PGI: Pelecehan Terhadap Kemampuan Aparat Keamanan
Nantinya, kata Aziz, pihak keluarga akan datang menjenguk Rizieq Shihab di dalam Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (13/5/2021).
Menurutnya, pihak keluarga akan membawa makanan yang disukai Rizieq Shihab, yang juga biasa disantap setiap merayakan Idulfitri.
"Inisiatif dari keluarga biasanya nanti bawa sayur asem dan tempe goreng kesukaan beliau," ungkapnya.
Baca juga: Survei: 80,8 Persen Orang Indonesia Bersedia Divaksin Covid-19, Penggunaan Masker Tertinggi di Bali
Muhammad Rizieq Shihab sebelumnya menyampaikan rasa syukur bisa merayakan Idulfitri 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021).
Rizieq mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri, mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Nama-nama terdakwa yang disebutkan oleh Rizieq Shihab adalah Habib Hanif Alatas selaku menantunya, eks Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis beserta para petinggi FPI dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr Andi Tatat.
Baca juga: Tak Lagi di Jawa, Peningkatan Kasus Covid-19 Kini Terjadi di Sumatera, Naik Hingga 27,22 Persen
"Dengan ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh Umat Islam yang ada di Tanah Air dan luar negeri, selamat menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H," kata Rizieq melalui video singkat yang diterima Tribunnews, Rabu (13/5/2021).
Ucapan selamat Hari Raya Idulfitri itu juga disampaikan Rizieq Shihab mewakili seluruh anggota tim kuasa hukumnya.
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat serta para pengikutnya dalam momen Idulfitri tahun ini.
Baca juga: Jokowi: Semoga Hari Kemenangan Ini Jadi Momentum Kita Bangkit dan Menang Lawan Pandemi Covid-19
"Kami menyampaikan juga mohon maaf lahir dan batin," sambung Rizieq.
Dalam doanya, Rizieq Shihab berharap agar pandemi Covid-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia dan sebagian besar negara di dunia, dapat segera hilang agar kehidupan bisa normal kembali.
"Semoga Idulfitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh Umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi CovidNya," tutur Rizieq.
Baca juga: Berlebaran Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Covid-19, Jangan Bersalaman Atau Berpelukan
Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh habaib, ulama, para tokoh dan aktivis serta seluruh Umat Islam, untuk selalu mendoakan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.
Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini, bisa dimenangkan oleh pihaknya.
"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," harapnya.
Baca juga: Pegawai KPK Dinonaktifkan: Ada yang Sudah Ngebucin Sama Firli Bahuri tapi Masih Tetap Disingkirkan
Saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.
Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, teregister dalam dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab, dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan, didakwa dengan pasal berlapis, yakni:
Baca juga: Masjid Al-Itishom Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Wali Kota Tangsel dan Wakilnya Absen
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor
- Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik
Dalam perkara ini, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Sementara pada kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.
Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Baca juga: Empat Kabupaten/Kota di Banten Masuk Zona Kuning Covid-19, Tangerang Raya Masih Oranye
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Igman Ibrahim)