Berita Jakarta
Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Bertambah Menjadi 1.447 Kasus
Jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta secara online terus bertambah jumlahnya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Jumlah pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) yang diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta secara online terus bertambah jumlahnya.
Pengajuan SIKM itu pada masa penerapan larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Pada Sabtu (8/5/2021) hingga pukul 18.00 WIB, sebanyak 2.189 warga yang mengajukan penerbitan SIKM.
Namun, sebanyak 1.132 pemohon ditolak, sampai Minggu (9/5/2021) jumlahnya bertambah.
Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta, Rinaldi, mengatakan, berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Minggu (9/5/2021) pukul 18.00 WIB, tercatat permohonan SIKM diajukan sebanyak 2.703.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.079 permohonan dikabulkan dengan diterbitkannya SIKM.
Sedangkan sisanya sebanyak 1.447 permohonan SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Baca juga: Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu
Baca juga: Kini Urus SIKM Lebih Cepat, Berikut Tata Cara, Syarat dan Ketentuan Pengurusan SIKM DKI Jakarta
Rinaldi mengatakan, pemohon SIKM ditolak tinggi karena masih banyak kekeliruan pemahaman di masyarakat soal alasan mengajukan SIKM.
"SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan nonmudik," kata Rinaldi kepada wartakotalive.com, Minggu (9/5/2021).
Pengajuan SIKM itu antara lain kunjungan ke keluarga sakit, kunjungan duka keluarga yang meninggal.
Selain itu, ibu hamil dengan 1 anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan 2 anggota keluarga.
"Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi Perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," kata Rinaldi.
Baca juga: Pemprov DKI Percepat Penerbitan SIKM, Jika Syarat Terpenuhi Cukup Tiga Jam Beres
Baca juga: Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar
Dia menjelaskan, ada sejumlah kekeliruan kerap terjadi dalam pengajuan SIKM dan banyak pertanyaan diajukan oleh masyarakat dalam pengajuan SIKM.
"Kami mencoba meluruskan Informasi yang kerap keliru terkait SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.
Menurutnya, ada beberapa informasi tidak benar dalam pengajuan SIKM.
1. Tidak benar, jika saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta.
Benar, seluruh perjalanan untuk kepentingan mudik tidak diperkenankan," kata Rinaldi.
Setiap orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
2. Tidak benar, jika saya berdomisili di Bodetabek, maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan nonmudik di wilayah Jakarta.
Benar, tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan, Pemohon SIKM Capai 1.025 Orang, Tapi Hanya 312 yang Diloloskan
Baca juga: DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik
3. Tidak benar, jika saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya, maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta.
Benar, warga membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta," kata Rinaldi.
4. Tidak benar, jika saya warga luar Jabodetabek dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta, maka saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta.
Benar, mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek.
5.Tidak benar, jika saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.
Benar, mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek," ujar Rinaldi.
Baca juga: SIKM Tidak Berlaku di Tangerang Selatan, Wali Kota Fokus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran
Baca juga: PSI Sebut Pemberlakuan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
6. Tidak benar, jika saya bukan warga Jakarta dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.
Benar, mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai KTP.
7. Tidak benar, jika saya bukan warga Jakarta tetapi saya saat ini berdomisili di Jakarta dan saya akan tetap di Jakarta selama masa peniadaan mudik diberlakukan maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk beraktivitas di Jakarta.
Benar, tidak memerlukan SIKM selama berdomisili dan beraktivitas di wilayah DKI Jakarta.
8. Tidak benar, jika saya dapat mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah di luar wilayah Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id.
Benar, SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah diajukan sesuai domisili/ sistem perizinan di daerah tersebut.
Pengajuan SIKM melalui website jakevo.jakarta.go.id hanya untuk SIKM DKI Jakarta.
9. Tidak benar, jika saya warga Jakarta dan saat ini sedang hamil, saya akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga maka saya memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Benar, seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan.
Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.