Mudik Lebaran
Kini Urus SIKM Lebih Cepat, Berikut Tata Cara, Syarat dan Ketentuan Pengurusan SIKM DKI Jakarta
Urus SIKM Kini Lebih Cepat, Apabila Syarat dan Ketentuan Lengkap, Hanya Hitungan Jam Bisa Didapatkan. Berikut Syarat, Tata Cara dan Ketentuan SIKM
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengurusan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta kini tak lagi berlarut.
Seseorang dapat segera mendapatkan SIKM hanya dalam waktu hitungan jam apabila syarat dan ketentuan telah terpenuhi.
Hal itu sebagaimana Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 51 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Surat itu ditetapkan Sekretaris Daerah Marullah Matali pada Kamis (6/5/2021) lalu.
"Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H kepada masyarakat paling lambat tiga jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id," kata Marullah yang dikutip dari Insekda pada Sabtu (8/5/2021).
Terkait hal tersebut, para Wali Kota dan Bupati diminta memonitoring pelaksanaan percepatan penerbitan SIKM.
Sementara para Camat mengawasi pelaksanaan percepatan SIKM di wilayah kelurahan yang menjadi kewenangannya.
Sedangkan para Lurah melaksanakan percepatan penerbitan SIKM di wilayah kerjanya masing-masing.
Sedangkan mengenai biaya yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SIKM, seluruhnya dibebankan melalui dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengatakan, perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya.
Namun untuk petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja, yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB yang
Sedangkan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada akhir pekan (sabtu dan minggu) dilakukan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam.
"Kami terus mengupayakan untuk memproses perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini (Kamis, 6/5/2021 dan Jumat, 7/5/2021) waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas kami dalam kurun waktu kurang dari 3 jam," kata Benni.
Baca juga: Gus Miftah Dikafirkan Karena Masuk Gereja, Habib Ahmad bin Novel Sebut Itu Tidak Dilarang Agama
Tata Cara Pengajuan SIKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tampilan-beranda-website-coronajakartagoid270501.jpg)