Viral Media Sosial

Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya

Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik mengenai sosok Gus Miftah yang hadir dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia beberapa waktu lalu disoroti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH M Cholil Nafis.

Cholil menyebut banyak pendapat yang disampaikan para ulama mengenai hukum seorang muslim memasuki tempat peribadatan agama lain.

Hal tersebut disampaikan Cholil lewat akun twitternya @cholilnafis; pada Kamis (6/5/2021). 

Dalam postingannya, Cholil mengungkapkan persoalan mengenai seorang muslim masuk tempat ibadah lain, seperti gereja selalu menjadi perdebatan. 

Baca juga: Gus Miftah Dikafirkan Karena Masuk Gereja, Habib Ahmad bin Novel Sebut Itu Tidak Dilarang Agama

"Seringkali karena melihat sesuatu dari sebelah saja, sehingga sebelah (pendapat) yang lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat tentang orang yang masuk gereja," tulis Cholil. 

"Apakah haram, makruh atau boleh. Itu pun kalau tak ada kepentingan atau karena kepepet ke gereja," tambahnya. 

Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’iyah, hukum masuk gereja dijelaskannya dilarang. 

Karena itu, menurut Hanafiyah, lanjut Cholil masuk ke dalam gereja ditetapkan mutlak haram. 

"Karena banyak syaitannya," imbuhnya.

Hukum serupa juga ditegaskan mahzab Syafi’iyah yang menyebut masuk ke dalam gereja haram. 

Alasannya karena ada gambar patungnya. 

"Jadi kalo tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yang menolak," jelasnya.

Sedangkan, merujuk pendapat hanabilah, masuk gereja yang ada gambar patung hukumnya makruh, yakni tidak disukai oleh Allah, tetapi tapi tak diancam dengan siksa.

Pendapat tersebut katanya juga diambil oleh Ibnu Taimiyah. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved