Viral Media Sosial

Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya

Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Dokumentasi KH Cholil Nafis
KH. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PB NU. 

Dalam hukum Islam dijelaskannya orang non muslim diperbolehkan masuk ke dalam masjid atas izin seorang muslim. 

Sekalipun izin diberikan hanya dari satu orang muslim, bukan dari ketua masjid atau lainnya. 

Sehingga siapapun katanya boleh masuk ke dalam masjid asalkan ada penjamin seorang muslim, walau kafir sekalipun. 

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Asal Usul Hari Minggu, Berasal dari Santo Dominggo-Seorang Imam Katolik

Hal tersebut katanya pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

Orang-orang kafir diungkapkan Habib Ahmad bin Novel bin Jindan bertemu dengan Nabi Muhammad SAW di masjid ketika berada di Madinah. 

Bahkan, rombongan dari Nasharah yang bertemu dengan Rasulullah diizinkan untuk beribadah di salah satu sudut masjid. 

"Nah sekarang sebaliknya, kita masuk ke dalam rumah peribadatan mereka, boleh nggak? Kalau kita masuk untuk beribadah, ya dilarang. Kita masuk untuk beribadah dengan ibadahnya mereka itu nggak boleh," ungkap Habib Ahmad bin Novel bin Jindan

"Namun beda halnya kita masuk bukan untuk beribadah dengan ibadahnya mereka, maksudnya beribadah dengan agama mereka, bukan, Tapi untuk kepentingan tertentu," lanjutnya.

"Di dalam agama nggak dilarang, dan ini terjadi oleh Sayyidina Umar Bin Khattab tatkala membebaskan-menaklukkan Baitul Maqdis atau Al Aqsha," jelas Habib Ahmad bin Novel bin Jindan.

Baca juga: Orasi Kebangsaan Gus Miftah Picu Polemik, BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Ketika Bersedih

Ketika itu, lanjutnya, penguasa Baitul Maqdis adalah kaum nasrani. 

Sehingga ketika Baitul Maqdis direbut, kunci-kunci Baitul Maqdis kemudian diserahkan kepada Sayyidina Umar Bin Khattab. 

Sayyidina Umar pun keliling melihat Masjid Aqsha-Baitul Maqdis bersama pemimpin nasrani saat itu, termasuk masuk ke dalam gereja. 

Tatkala Sayyidina Umar ada di dalam gereja, adzan waktu salat ashar berkumandang. 

Pihak gereja katanya menggelarkan selembar sajadah dan mempersilahkan Sayyidina Umar salat di dalam gereja. 

Baca juga: Closing Statement Gus Miftah di GBI Amanat Agung Bikin Bergetar, Beda Keyakinan Namun Tetap Mencinta

"Apa yang terjadi? Sayyidina Umar menolak. Kenapa menolak? Apakah menolak salat di situ? Nggak-bukan, beliau menolak bukan karena alasan dilarang agama salat di dalam situ (gereja)," ungkap Habib Ahmad bin Novel bin Jindan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved