Pemprov DKI Tolak 1.132 Permohonan SIKM Karena Salah Input Data dan Gunakan Dokumen Palsu

Sampai Sabtu (8/5/2021) pukul 18.00, tercatat ada 2.189 warga yang mengajukan permohonan penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM)

Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa berdasarkan database yang dimiliki sampai Sabtu (8/5/2021) pukul 18.00, tercatat ada 2.189 warga yang mengajukan permohonan penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) agar dapat keluar kota selama masa penerapan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei mendatang.

Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra kepada Warta Kota secara tertulis, Sabtu (8/5/2021) malam.

"Dari jumlah 2.189 permohonan pembuatan SIKM, sebanyak 873 SIKM kami terbitkan, dan sebanyak 1.132 permohonan penerbitan SIKM kami tolak. Sementara 184 permohonan SIKM lainnya, masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Benni.

Baca juga: Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar

Benni menjelaskan ditolaknya permohonan 1.132 warga yang mengajukan penerbitan SIKM, karena beberapa hal dan alasan.

"Umumnya terjadi karena pemohon keliru saat pengisian data pemohon SIKM dan kriteria perjalanan nonmudik yang diperkenankan. Ini diketahui saat petugas melakukan proses penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM. Jadi masih banyak pemohon yang keliru saat mengajukan SIKM," kata Benni.

Menurut Benni kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik. 

Baca juga: Pemprov DKI Percepat Penerbitan SIKM, Jika Syarat Terpenuhi Cukup Tiga Jam Beres

"Seperti perjalanan mudik dan perjalanan dinas. Perjalanan mudik dan perjalanan dinas juga tidak diberikan SIKM. Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta dan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.

Karenanya kata Benni permohonan SIKM tersebut langsung ditolak oleh petugas.

Selain itu kata Benni, masih ditemukan juga pemohon SiKM yang melakukan pemalsuan dokumen sebagai syarat dalam pengajuan SIKM. 

Baca juga: DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik

"Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan dan melanggar ketentuan perundangan, ada sanksi yang tegas yang dapat dikenakan," katanya.

Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokimen yang ancaman pidananya, paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.

Karenanya kata Benni, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan, Pemohon SIKM Capai 1.025 Orang, Tapi Hanya 312 yang Diloloskan

Salah satunya kata dia, melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

"Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," ujarnya.

Tata Cara Pengajuan SIKM

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved