Sanksi Pelanggar SIKM

Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan SIKM akan terkena sanksi pidana.

Wartakotalive.com
Ilustrasi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta bakal dijerat hukum pidana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta bakal dijerat hukum pidana.

Tidak tanggung-tanggung denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau denda kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra menyayangkan, masih ada pemohon yang memalsukan dokumen dalam pengajuan SIKM.

Baca juga: DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik

Baca juga: Lurah Sunter Agung: SIKM Tertolak Jika Pemohon Tak Unggah Dokumen Persyaratan Asli di JakEvo

Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan, dan terdapat sanksi yang tegas.

"Hendaknya bijak dalam mengajukan SIKM dan tempat terbaik teyap di rumah," kata Benni, Sabtu (8/5/2021).

Benni menjelaskan, pemalsu surat atau memanipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kata dia, seluruh persyaratan harus dipersiapkan para pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM melalui jakevo.jakarta.go.id.

"Prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga," jelasnya.

Benni menambahkan, SIKM pertama kali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19.

Baca juga: SIKM Tidak Berlaku di Tangerang Selatan, Wali Kota Fokus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran

Baca juga: PSI Sebut Pemberlakuan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi

Karena itu, kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Di samping itu, pelayanan perizinan SIKM yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah penanganan krisis komunikasi perizinan SIKM dan Aplikasi daring perizinan, JakEVO.

Keduanya berhasil meraih Gold Winner pada Ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) tahun 2021 dengan mengantarkan Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali meraih platinum awards atau juara umum dengan meraih tujuh penghargaan sekaligus dalam kompetisi kinerja kehumasan/ kinerja komunikasi paling komprehensif di Indonesia tersebut.

Seperti diketahui, kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai berlaku di Jakarta pada Kamis (6/5/2021).

Bagi warga yang ingin keluar Jakarta harus mengajukan SIKM melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo sejak Selasa (4/5/2021) lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved