Berita Tangerang

SIKM Tidak Berlaku di Tangerang Selatan, Wali Kota Fokus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran

SIKM tak berlaku di Kota Tangerang Selatan, tapi pemerintah lebih memilih fokus menghadapi lonjakan Covid-19 pascalebaran 2021.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebut SIKM tak berlaku di Kota Tangerang Selatan, tapi pihaknya lebih memilih fokus menghadapi lonjakan Covid-19 pascalebaran 2021. Foto: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai dilantik di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten pada Senin, 26 April 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN - Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM tak berlaku di Kota Tangerang Selatan.

Justru, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih fokus menghadapi lonjakan Covid-19 pascalebaran 2021.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tak berlakukan bagi kendaraan keluar masuk ke wilayahnya, di tengah penerapan larangan mudik Lebaran 2021 ini.

Menurut Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tak diberlakukannya SIKM pada wilayahnya dikarenakan masyarakat Kota Tangsel yang dodominasi warga pendatang.

Baca juga: Benyamin Davnie Pastikan Belum Ada Kasus Tambahan Varian Baru Virus Corona di Tangerang Selatan

Baca juga: 13 Personel Gabungan Disiagakan di Posko Ketupat Jaya 2021 Muncul Kota Tangerang Selatan

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Tidak Memberlakukan SIKM Untuk Keluar Masuk Wilayahnya Selama Lebaran

"Kita bukan daerah tujuan mudik, justru kita banyak masyarakat yang ke luar. Jadi SIKM saja misalnya dia mau ke luar Tangsel"

"kalau swab testnya enggak di wajibkan, tapi kalau yang bersangkutan minta itu kita layani," katanya saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Jumat (7/5/2021).

Selain alasan tak menjadi kunjungan bagi para pemudik, Ben menjelaskan pihaknya lebih fokus menghadapi lonjakan kasus infeksi covid-19 pasca mudik Lebaran 2021.

Menurutnya saat ini pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah Satua Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT/RW untuk aktif melaporkan warganya sehabis melakoni perjalanan mudik.

"Minimal 3 hari pasca setelah Lebaran, maksimal 10 hari setelah Lebaran. Yang pertama adalah kami aktivasi satgas-satgas di tingkat bawah, di tingkat kelurahan RT/RW"

"Yang kedua saya sudah minta nanti Puskemas kita untuk standby, kalau perlu 24 jam"

"Sejak hari pertama setelah Lebaran untuk mengantisipasi apabila terjadi kasus-kasus bawaan dari luar daerah," jelasnya.

Ia pun berharap agar masyarakat yang didapati melakukan perjalanan mudik Lebaran, telah mengantongi hasil swab test usai kembali ke Kota Tangsel.

"Kan sebarannya banyak nih yang 30 persen warga Tangsel yang keluar kota itu banyak sebarannya"

"Saya sih berharap, saya sih minta bahwa mereka di swab dulu deh sebelum pulang dari kampung halamannya," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved