Hari Raya Idul Fitri
Pemkot Tangerang Selatan Tidak Memberlakukan SIKM Untuk Keluar Masuk Wilayahnya Selama Lebaran
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastiskan tak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang bakal masuk ke wilayahnya.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastiskan tak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang akan keluar masuk ke wilayahnya di tengah penerapan larangan mudik Lebaran 2021 ini.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie terkait aturan kendaraan dari luar kawasan Kota Tangsel yang berniat masuk ke wilayahnya.
Pihaknya memastikan hanya memberlakukan posko penyekatan yang didirikan Polres Tangsel di kawasan Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta
"Kalau kita Tangsel tidak memberlakukan SIKM ya, dan penyekatan kita nanti polres akan melakukan di Jalan Tol daerah Curug aja. Jadi di Kabupaten ya, itu kan termasuk Polres Tangsel," katanya di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Ciputat, Jumat (7/3/2021).
Kendati tak memberlakukan pengecekan SIKM bagi warga luar Kota Tangsel, pria yang akrab disapa Ben ini mengaku menyediakan pengurusan SIKM bagi warganya.
Menurutnya hal tersebut untuk memfasilitasi warganya dapat berpergian ke luar Kota Tangsel.
Baca juga: Benyamin Davnie tak Berlakukan SIKM, meski Larangan Mudik Lebaran Diterapkan
Pasalnya, ia menilai Kota Tangsel banyak didominasi warga pendatang hingga jarang dikunjungi para pemudik.
"Kita bukan daerah tujuan mudik, justru kita banyak masyarakat yang ke luar. Jadi SIKM saja misalnya dia mau ke luar Tangsel, kalau swab testnya enggak di wajibkan, tapi kalau yang bersangkutan minta itu kita layani," pungkasnya.