Larangan Mudik

Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta

Berikut ketentuan yang berlaku untuk pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjelang H-1 pelarangan mudik Rabu (5/5/2021). Terminal mulai dipadati calon penumpang yang ingin menghindari larangan mudik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan agar warganya tidak melakukan mudik Lebaran 2021.

Hal itu sebagai upaya untuk menghindari penyebaran covid-19.

"KawulaModa sudah merencanakan apa saja untuk mengisi kegiatan dirumah saat perayaan Idul Fitri nanti? Yang pasti ditahan dulu keinginan untuk mudik ya, terus waspada agar kita dan keluarga terhindar dari kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan pada Kamis (6/5/2021).

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Lalu transportasi apa saja yang dilarang dan diperbolehkan di masa Lebaran nanti?

Berikut ketentuan yang berlaku untuk pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.

Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta
Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta (Instagram @aniesbaswedan)

Larangan dan yang Diizinkan

Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta
Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta (Instagram @aniesbaswedan)

Cara Membuat SIKM Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengizinkan perorangan dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang sakit atau meninggal dunia untuk keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Namun orang itu harus mengajukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Kebijakan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM DKI Jakarta yang terbit pada Selasa (4/5/2021).

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Lantas, apa saja syarat yang harus dilengkapi jika terpaksa mengajukan SIKM karena keluarga sakit atau meninggal dunia di luar kota?

Untuk kunjung keluarga yang sakit

  • KTP pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  • KTP pemohon;
  • Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

Pengajuan SIKM via situs JakEVO  

Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat situs JakEVO, akan dilakukan verifikasi berkas oleh UP PMPTSP kelurahan.

Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM.

SIKM diterbitkan maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Setelah itu, SIKM dapat diunduh oleh pemohon di situs JakEVO.

Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.

Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selama Larangan Mudik Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku"
Penulis : Vitorio Mantalean

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved