Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara
Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara.
Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) yang kemudian pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Tujuannya agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks
Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan
“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara "Bincang Bareng DJKN", Jumat (16/04/2021).
Encep menjelaskan, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan, hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 4.
Baca juga: Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Direktur Utama: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim
Baca juga: Gaji Pegawai TMII Dipotong Hingga 40 Persen Selama Pandemi Covid-19, Kecuali yang Urus 3 Bidang Ini
Isinya bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku.
Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya.
"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII," pungkas Encep.
Taman Mini Indonesia Indah
Pengelolaan TMII
TMII
Kemenkeu
pemerintah ambil alih pengelolaan TMII
Perpres 19/2021 tentang Pengelolaan TMII
Melonjak! Hari Ini Ada 27 Ribu Wisatawan Nikmati Libur Lebaran di Taman Mini Indonesia Indah |
![]() |
---|
Hari Raya Idul Fitri, Taman Mini Indonesia Indah Dipadati Pengunjung di Momen Lebaran Kedua |
![]() |
---|
VIDEO TMII Siapkan Total 40 Unit Bus Listrik Untuk Sambut Lebaran |
![]() |
---|
VIDEO Hadirkan Konsep Baru, TMII Revitalisasi Empat Wahana Unggulan |
![]() |
---|
Libur Lebaran, Ancol Gelar Acara Menarik dan Konser Musik, TMII Tambah Bus Listrik |
![]() |
---|