Kemenkeu Buka Suara Terkait Pengelolaan Aset TMII Beralih ke Negara

Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Editor: Murtopo
Kemensetneg
Operasional Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Makasar, Jakarta Timur dipastikan tetap berjalan normal pascapemasangan plang Kementerian Sekretariat Negara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara. 

Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) yang kemudian pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII

Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Tujuannya agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. 

Baca juga: Muncul Narasi Megawati Jual TMII ke China Terkait Pengambialihan, Kementrian Kominfo: Itu Hoaks

Baca juga: Moeldoko Minta Manajemen TMII Mulai Siapkan Diri Menuju Transisi Pengelolaan

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat, administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara "Bincang Bareng DJKN", Jumat (16/04/2021). 

Encep menjelaskan, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan, hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat 4. 

Baca juga: Disebut Tak Pernah Setor ke Kas Negara, Direktur Utama: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Jaktim

Baca juga: Gaji Pegawai TMII Dipotong Hingga 40 Persen Selama Pandemi Covid-19, Kecuali yang Urus 3 Bidang Ini

Isinya bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku. 

Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya. 

"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII," pungkas Encep.

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved