Larangan Mudik

Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta

Berikut ketentuan yang berlaku untuk pembatasan perjalanan selama masa Idul Fitri yang berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 - 17 Mei 2021.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menjelang H-1 pelarangan mudik Rabu (5/5/2021). Terminal mulai dipadati calon penumpang yang ingin menghindari larangan mudik. 

Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang dan dinyatakan negatif Covid-19.

Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selama Larangan Mudik Selain kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, SIKM juga dapat diberikan untuk ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil (maksimum 1 orang), serta pendamping persalinan (maksimum 2 orang).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Buat SIKM jika Keluarga Sakit atau Meninggal Saat Larangan Mudik Berlaku"
Penulis : Vitorio Mantalean

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved