Berita Tangerang

SIKM Tidak Berlaku di Tangerang Selatan, Wali Kota Fokus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran

SIKM tak berlaku di Kota Tangerang Selatan, tapi pemerintah lebih memilih fokus menghadapi lonjakan Covid-19 pascalebaran 2021.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebut SIKM tak berlaku di Kota Tangerang Selatan, tapi pihaknya lebih memilih fokus menghadapi lonjakan Covid-19 pascalebaran 2021. Foto: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai dilantik di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Banten pada Senin, 26 April 2021. 

Menurutnya, para personel gabungan tersebut terdiri atas unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Tangsel.

"Di posko ada 13 personel, dengan rincian 3 dari Polsek Cisauk, 2 dari TNI, Dishub 3 personel, Satpol PP 3 Personel lanjut untuk Dinkesnya ada 2 personel," katanya saat ditemui di  Jalan Raya Muncul, Setu, Jumat (7/5/2021).

Untung menjelaskan, posko tersebut bertugas mengimbau masyarakat sekitar dan pengguna jalan yang melintas terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Posko tersebut juga digunakan sebagai tempat mengimbau masyarakat tentang larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah.

"Kalau kita pelaksanaan 12 jam. Jadi kita imbau (prokes covid-19-Red). Di depan kan ada traffic light, jadi kita imbau, sama pembagian masker."

"Ya pastinya ada untuk hari H (Lebaran 2021)nya kita imbau terus larangan mudik begitu," katanya. 

Untung memastikan, operasional Posko Pengamanan Ketupat Jaya 2021 ini berlangsung mulai Kamis (6/5/2021) sesuai kebijakan pemerintah. 

"Jadi berdirinya sejak 5 Mei 2021. Beroperasinya tanggal 6 mei 2021 jam 00.00 WIB," ujar Untung.

(Wartakotalive.com/m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved