Sanksi Pelanggar SIKM

Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan SIKM akan terkena sanksi pidana.

Wartakotalive.com
Ilustrasi - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta bakal dijerat hukum pidana. 

Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM DKI Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Tidak Memberlakukan SIKM Untuk Keluar Masuk Wilayahnya Selama Lebaran

Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat hanya untuk lima jenis kepentingan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.

“Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021).

Anies juga mewajibkan pemegang SIKM untuk mengantongi hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan bebas dari Covid-19. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 ham sebelum keberangkatan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved