Sanksi Pelanggar SIKM
Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Jakarta Tercancam 12 tahun Penjara dan Denda Rp 12 miliar
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan SIKM akan terkena sanksi pidana.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menegaskan pemalsu dokumen permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta bakal dijerat hukum pidana.
Tidak tanggung-tanggung denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau denda kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra menyayangkan, masih ada pemohon yang memalsukan dokumen dalam pengajuan SIKM.
Baca juga: DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik
Baca juga: Lurah Sunter Agung: SIKM Tertolak Jika Pemohon Tak Unggah Dokumen Persyaratan Asli di JakEvo
Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan, dan terdapat sanksi yang tegas.
"Hendaknya bijak dalam mengajukan SIKM dan tempat terbaik teyap di rumah," kata Benni, Sabtu (8/5/2021).
Benni menjelaskan, pemalsu surat atau memanipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Kata dia, seluruh persyaratan harus dipersiapkan para pemohon sebelum mengajukan permohonan SIKM melalui jakevo.jakarta.go.id.
"Prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga," jelasnya.
Benni menambahkan, SIKM pertama kali diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19.
Baca juga: SIKM Tidak Berlaku di Tangerang Selatan, Wali Kota Fokus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran
Baca juga: PSI Sebut Pemberlakuan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Karena itu, kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Di samping itu, pelayanan perizinan SIKM yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah penanganan krisis komunikasi perizinan SIKM dan Aplikasi daring perizinan, JakEVO.
Keduanya berhasil meraih Gold Winner pada Ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) tahun 2021 dengan mengantarkan Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali meraih platinum awards atau juara umum dengan meraih tujuh penghargaan sekaligus dalam kompetisi kinerja kehumasan/ kinerja komunikasi paling komprehensif di Indonesia tersebut.
Seperti diketahui, kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai berlaku di Jakarta pada Kamis (6/5/2021).
Bagi warga yang ingin keluar Jakarta harus mengajukan SIKM melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo sejak Selasa (4/5/2021) lalu.
Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM DKI Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Tidak Memberlakukan SIKM Untuk Keluar Masuk Wilayahnya Selama Lebaran
Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat hanya untuk lima jenis kepentingan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.
“Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021).
Anies juga mewajibkan pemegang SIKM untuk mengantongi hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan bebas dari Covid-19. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 ham sebelum keberangkatan.