Mudik Lebaran

Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM DKI Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi

Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM di Ibu Kota Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Tampilan beranda website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tempat untuk mengajukan permohonan SIKM. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyayangkan, pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta yang terlalu mepet.

PSI menyebut aturan mengenai SIKM diterbitkan dua hari sebelum berlaku, dan tanpa adanya sosialisasi yang memadai.

"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga karena tidak tahu aturan baru ini," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan pada Jumat (7/5/2021).

August mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai prosedur pembuatan SIKM yang dapat diakses melalui situs jakevo.jakarta.go.id, pada Selasa (4/5/2021) lalu.

Sementara SIKM mulai diberlakukan pada 6-17 Mei atau bersamaan dengan masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Selain waktunya terlalu mepet dan minim sosialisasi, kata dia, mengurus SIKM diperlukan waktu untuk memperoleh berbagai surat keterangan dari sejumlah pihak.

Dapat dibayangkan saat ini RT/RW, puskesmas dan kantor kewalahan karena dikejar-kejar membuat surat keterangan untuk pengurusan SIKM.

Baca juga: Gus Miftah Dikafirkan Karena Masuk Gereja, Habib Ahmad bin Novel Sebut Itu Tidak Dilarang Agama

"Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM, ini yang harus dijelaskan ke masyarakat," ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya Pemprov DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga. Caranya dengan melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat.

Baca juga: Orasi Kebangsaan Gus Miftah Picu Polemik, BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Ketika Bersedih

Yang tidak kalah penting, lanjut August, situs pendaftaran SIKM yakni Jakevo harus ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dipastikan tidak terganggu pada saat diakses bersamaan. “Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM," jelasnya.

"Apalagi terdapat batas maksimal SIKM keluar adalah dua hari, jangan sampai karena ketidakmampuan teknologi, maka pengeluaran SIKM menjadi molor. Permasalahan teknis seharusnya tidak lagi menjadi kendala terlebih Jakarta memiliki anggaran teknologi informasi yang besar," tambahnya.

Baca juga: Closing Statement Gus Miftah di GBI Amanat Agung Bikin Bergetar, Beda Keyakinan Namun Tetap Mencinta

Seperti diketahui, kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai berlaku di Jakarta pada Kamis (6/5/2021) ini. Bagi warga yang ingin keluar Jakarta harus mengajukan SIKM melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo sejak Selasa (4/5/2021) lalu.

Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Asal Usul Hari Minggu, Berasal dari Santo Dominggo-Seorang Imam Katolik

Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat hanya untuk lima jenis kepentingan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved