Mudik Lebaran
Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM DKI Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM di Ibu Kota Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Selain itu, ibu hamil/ bersalin, pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.
“Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021).
Anies juga mewajibkan pemegang SIKM untuk mengantongi hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan bebas dari Covid-19.
Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 ham sebelum keberangkatan.
Dikutip dari Kepgub tersebut, pertama pemohon mengakses situs Jakevo untuk mengunggah persyaratannya.
Setelah sejumlah persyaratan diajukan, nantinya petugas UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTPSP) Kelurahan akan melakukan verifikasi berkasnya.
Setelah berkas memenuhi persyaratan, Lurah akan menandatangani SIKM secara elektronik.
Setelah itu, pemohon dapat mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id. Untuk persyaratan para pemohon, secara garis besar memiliki kesamaan. (faf)