Larangan Mudik
DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari diterapkan, dari Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021) lalu.
Sebanyak 484 pemohon SIKM ditolak, dan 229 pemohon SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, penolakan yang dilakukan petugas pada umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM.
Baca juga: Lurah Sunter Agung: SIKM Tertolak Jika Pemohon Tak Unggah Dokumen Persyaratan Asli di JakEvo
Baca juga: SIKM Tidak Berlaku di Tangerang Selatan, Wali Kota Fokus Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalebaran
Termasuk saat pengisian data pemohon yang salah, maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta," katanya, Sabtu (8/5/2021).
"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Menurut Benni, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.
Artinya warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, SIKM mulai berlaku dari 6-17 Mei mendatang guna menghindari penyebaran virus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: PSI Sebut Pemberlakuan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Baca juga: Kembali Picu Polemik, PSI Sayangkan Pemberlakuan SIKM DKI Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Keputusan itu, ujar dia, juga sejalan dengan dua regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 Pusat.
Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan; Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat Satgas itu, sebagaimana telah diubah dengan adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
Dalam peraturan itu disebutkan, bahwa perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan logistik, dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Diantaranya kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga, serta kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat.
Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan Tidak Memberlakukan SIKM Untuk Keluar Masuk Wilayahnya Selama Lebaran
Baca juga: Anies Telah Mengeluarkan Panduan Pembuatan SIKM Melalui JakEvo, Berikut Persyaratannya