Jumat, 1 Mei 2026

Larangan Mudik

DPMPTSP DKI Jakarta Terbitkan 312 Berkas SIKM selama Dua Hari Penerapan Larangan Mudik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Instagram @aniesbaswedan
Aturan Perjalanan Selama Larangan Mudik Lebaran dan Cara Membuat SIKM Jakarta. Dalam dua hari penerapan larangan mudik, Pemprov DKI sudah menerbitkan 312 SIKM. 

"Prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga," jelasnya.

Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta.

Soalnya telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid 19 tersebut.

"Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id," ujarnya.

"Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap," kata Benni.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved