PSI Sebut Pemberlakuan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
SIKM mulai diberlakukan pada 6-17 Mei atau bersamaan dengan masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyebut aturan mengenai SIKM diterbitkan dua hari sebelum berlaku, dan tanpa adanya sosialisasi yang memadai.
PSI menyayangkan, pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta yang terlalu mepet.
"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga karena tidak tahu aturan baru ini," kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan pada Jumat (7/5/2021).
August mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai prosedur pembuatan SIKM yang dapat diakses melalui situs jakevo.jakarta.go.id, pada Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pasien Covid-19 Terinfeksi Klaster Pertemuan di Sukmajaya Depok Sembuh, Ini yang Dilakukan Dinkes
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov DKI Segera Melakukan Percepatan Program Vaksinasi
Sementara SIKM mulai diberlakukan pada 6-17 Mei atau bersamaan dengan masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Selain waktunya terlalu mepet dan minim sosialisasi, kata dia, mengurus SIKM diperlukan waktu untuk memperoleh berbagai surat keterangan dari sejumlah pihak. Dapat dibayangkan saat ini RT/RW, puskesmas dan kantor kewalahan karena dikejar-kejar membuat surat keterangan untuk pengurusan SIKM.
"Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM, ini yang harus dijelaskan ke masyarakat," ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya Pemprov DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga. Caranya dengan melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas Covid setempat.
Baca juga: Beralaskan Sandal, Keluarga Ini Mudik dari Jateng ke Jabar Jalan Kaki Tempuh 278 Km Gendong 2 Balita
Baca juga: VIDEO Keluh Kesah Penjaga Warung di Pantura Lantaran Diberlakukannya Larangan Mudik 2021
Yang tidak kalah penting, lanjut August, situs pendaftaran SIKM yakni Jakevo harus ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dipastikan tidak terganggu pada saat diakses bersamaan. “Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM," jelasnya.
"Apalagi terdapat batas maksimal SIKM keluar adalah dua hari, jangan sampai karena ketidakmampuan teknologi, maka pengeluaran SIKM menjadi molor. Permasalahan teknis seharusnya tidak lagi menjadi kendala terlebih Jakarta memiliki anggaran teknologi informasi yang besar," tambahnya.
Seperti diketahui, kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai berlaku di Jakarta pada Kamis (6/5/2021) ini. Bagi warga yang ingin keluar Jakarta harus mengajukan SIKM melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor Bakal Wujudkan Youth Center dan Beasiswa S2 Bagi Pemuda Berprestasi
Baca juga: Arthur Irawan Gelandang PS Sleman, Impiannya Terwujud Bisa Gabung di TC Timnas Senior
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan panduan pembuatan SIKM melalui Jakevo sejak Selasa (4/5/2021) lalu. Panduannya dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam surat itu, Anies menegaskan SIKM diterbitkan untuk masyarakat hanya untuk lima jenis kepentingan, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil satu orang dan pendamping persalinan maksimal dua orang.
“Penerbitan SIKM sebagaimana dimaksud paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Menpora Zainudin Amali Tinjau Langsung TC Timnas Senior dan Berbincang Dengan Shin Tae-yong
Baca juga: PM India Lanjutkan Renovasi Kawasan parlemen dan kediaman PM Seluas 50 Lapangan Sepak Bola
Anies juga mewajibkan pemegang SIKM untuk mengantongi hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan bebas dari Covid-19. Adapun sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 ham sebelum keberangkatan.