PSI Sebut Pemberlakuan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
SIKM mulai diberlakukan pada 6-17 Mei atau bersamaan dengan masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan (kiri) dan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana (kanan)
Dikutip dari Kepgub tersebut, pertama pemohon mengakses situs Jakevo untuk mengunggah persyaratannya. Setelah sejumlah persyaratan diajukan, nantinya petugas UP Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTPSP) Kelurahan akan melakukan verifikasi berkasnya.
Setelah berkas memenuhi persyaratan, Lurah akan menandatangani SIKM secara elektronik. Setelah itu, pemohon dapat mengunduh SIKM di situs jakevo.jakarta.go.id. Untuk persyaratan para pemohon, secara garis besar memiliki kesamaan.
Rekomendasi untuk Anda