Mudik Lebaran
Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan, Pemohon SIKM Capai 1.025 Orang, Tapi Hanya 312 yang Diloloskan
Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan, Ada 1.025 Pemohon Ajukan SIKM di DKI Jakarta, Tapi Hanya 312 Berkas yang Diloloskan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemberlakuan larangan mudik lebaran yang telah diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) lalu memicu lonjakan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, mencatat ada 1.025 pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) sejak dua hari belakangan, dari Kamis (6/5/2021) dan Jumat (7/5/2021) lalu. S
Namun dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 312 yang diloloskan.
Sedangkan sebanyak 484 pemohon SIKM ditolak, dan 229 pemohon SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, penolakan yabg dilakukan petugas pada umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM.
Termasuk saat pengisian data pemohon yang salah, maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
Baca juga: Viral Sekelompok Pria Bergamis Diminta Putar Balik Kendaraan, Angkat Kedua Tangan dan Lantangkan Doa
"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih
ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta. Hal tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," kata Benni pada Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Gus Miftah Masuk Gereja Picu Polemik, Ketua MUI Pusat Paparkan Hukumnya
Menurut Benni, kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta.
Artinya warga Jabodetabek tidak memerlukan SIKM ketika hendak melakukan perjalanan nonmudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Gus Miftah Dituding Kafir dan Sesat, Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukum hingga Fatwa KH Hasyim Asyari
Dia menjelaskan, SIKM mulai berlaku dari 6-17 Mei mendatang guna menghindari penyebaran virus Covid-19 menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Bedah Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi Sendirian, Roy Suryo : Bocor di Belakang
Keputusan itu, ujar dia, juga sejalan dengan dua regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 Pusat.
Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.