Berita Populer
BERITA POPULER Tes ASN KPK, Johan Budi Kaget Sampai Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional
BERITA POPULER Tes ASN KPK, Johan Budi Kaget Sampai Harus Ikuti Sistem Hukum Nasional. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Berita tentang 75 pegawai KPK gagal dalam tes ASN masih menjadi berita populer di Wartakotalive.com sepanjang Sabtu 8 Mei 2021.
Mari kita simak beberapa berita tersebut:
1. JOHAN BUDI KAGET
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menilai, 75 pegawai KPK tak perlu sampai diberhentikan, jika tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) usai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Johan menceritakan saat dirinya berada di KPK sebagai angkatan pertama, mengikuti seleksi yang cukup ketat melalui Indonesia Memanggil.
Johan mengaku terkejut di antara 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, terdapat eselon I dan II.
Baca juga: Serahkan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Mangkrak kepada Mahfud MD, Kejagung Minta Kebijakan
"Seleksi masuk pegawai KPK cukup ketat."
"Saya terkejut ketika yang disampaikan Pak Giri, ternyata 75 orang itu adalah Kasatgas, bahkan eselon I dan II," ujar Johan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).
Tes wawasan kebangsaan, ucap politikus PDIP itu, adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019, di mana pegawai KPK adalah ASN.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Mei 2021: Suntikan Pertama 13.136.686, Dosis Kedua 8.456.259 Orang
"Jadi dalam kaitan ini seharusnya kalau mau fair, ketika alih status tidak perlu ada seleksi yang punya akibat sampai seseorang diberhentikan," tutur Johan.
Menurut Johan, memberhentikan seorang pegawai KPK itu harus berdasarkan undang-undang, bukan alih status.
"Kalau di UU, pegawai KPK yang dapat diberhentikan itu yang melanggar kode etik berat, atau melakukan pidana, atau meninggal dunia, mengundurkan diri, kalau kita bicara UU."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Mei 2021: 6.327 Pasien Baru, Sembuh 5.891 Orang, 167 Wafat
"Tidak dikarenakan alih status," paparnya.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono sebelumnya mengaku heran tak lulus TWK, setelah mengabdi 16 tahun.
Bahkan, Giri sempat menyinggung prestasi yang diraihnya, di mana pada Desember 2020 dia mendapat penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai peserta diklat tim terbaik bersama direktur seluruh lembaga.
"Saya mendapat Makarti Bhakti Nagari Award Desember 2020, tapi Maret 2021 saya dinyatakan tidak lulus (TWK)," kata Giri dalam acara Polemik Trijaya, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Ada Soal Tata Cara Beribadah dan Pilihan Hidup Berkeluarga di TWK, KPK: Penyelenggaranya BKN
Dia pun meyakini ke-74 nama termasuk dirinya sudah tidak diinginkan lagi berada di KPK
"Saya berkeyakinan hasil tes itu tidak signifikan, dan kami-kami ini memang tidak diinginkan melanjutkan pemberantasan korupsi di negeri ini," tutur Giri.
Giri mengaku menjadi salah satu dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Busyro Muqoddas Ungkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Ada Non Muslim, Buktikan Isu Taliban Tak Ada
"Sudah dibuka dan diperlihatkan kepada beberapa pegawai."
"Jadi beberapa pejabat KPK yang struktural membuka lembaran yang berisi kesimpulan penilaian tersebut."
"Dan dari mereka lihat salah satunya namanya saya," kata Giri dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN di Tangan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Dia membeberkan, ke-75 pegawai tersebut diisi oleh sejumlah pejabat di KPK, di antaranya 8 pejabat eselon.
"Ada satu pejabat eselon 1, kemudian 3 pejabat eselon 2, saya Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi."
"Kemudian Kepala Biro SDM, kemudian Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, di eselon 3 ada Kabag Perancangan Perundang-undangan dan Kabag SDM dan sebagainya."
Baca juga: Terduga Teroris yang Diciduk di Sukabumi Pernah Terlibat Percobaan Peledakan Bom di Ciampea Bogor
"Yang menarik adalah hampir semua Kasatgas yang berasal dari KPK; tujuh kasatgas di penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan ada di 75 itu ada, dan seluruh pengurus inti dari wadah pegawai," ungkap Giri.
Para kasatgas tersebut, lanjut Giri, tengah menangani kasus-kasus besar, di antaranya Novel Baswedan, Andre Nainggolan, dan penyidik lainnya.
"Dan mereka sedang menangani kasus-kasus yang mungkin tidak disampaikan ke publik."
Baca juga: Bukan Hal Baru, Usulan Pembubaran Komisi VII Bakal Dibicarakan di Rapat Pimpinan DPR
"KPK kan fokusnya pada kasus-kasus besar," paparnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.
Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: MK Putuskan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap, Menggeledah, dan Menyita
"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.
Baca juga: Hakim MK Singgung Sikap Jokowi Tak Teken UU KPK Hasil Revisi tapi Gesit Sahkan Peraturan Pelaksana
MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.
Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."
Baca juga: Satu Hakim MK Nilai Pembentukan UU KPK Punya Masalah Konstitusionalitas dan Moralitas Cukup Serius
"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambungnya.
Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.
Baca juga: Ingin Libur Lebaran Tetap Menyenangkan Meskipun di Rumah Saja? Simak 5 Tips dari Lazada
Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.
Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.
Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.
Baca juga: Ada 17 Kasus Mutasi Covid-19 di Indonesia Hingga April 2021, Satu Orang Meninggal di Bali
Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.
Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.
Baca juga: Bulan Depan Kementerian Pertahanan Buka Seleksi Komponen Cadangan, Diklat Digelar di 4 Rindam
Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.
"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.
MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.
Baca juga: Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Suap Pajak, Ketua KPK: Pertunjukan Belum Tuntas
Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.
"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Baca juga: Doni Monardo: Lebih Baik Kita Dianggap Cerewet, Daripada Korban Covid-19 Berderet-deret
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang.
2. IKUTI SISTEM HUKUM NASIONAL
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti sistem hukum nasional.
"KPK ikutilah sistem hukum nasional," kata Muzakir dalam rilis diterima di Jakarta, Sabtu seperti dikutip dari Antaranews.com.
Muzakir juga mengingatkan permasalahan yang akan timbul jika para pegawai yang tidak lolos perekrutan ternyata masih tetap bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
"Saya tidak habis mengerti kenapa tidak dipecat, berarti mereka tetap menjadi outsourcing dari ini," kata Muzakir.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Jubir Presiden Jelaskan soal Bipang yang Dimaksud Jokowi
Baca juga: Komisi III DPR Bakal Panggil Pimpinan hingga Dewas KPK Sikapi 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Baca juga: Bek Persita Kevin Gomes Idolakan Bek Real Madrid Marcelo dan Teladani Cara Hidup Cristiano Ronaldo
Dia juga mempertanyakan yang dilakukan KPK saat ini apakah tes pegawai untuk alih status jadi aparatur sipil negara atau tes sebagai penyidik.
"Ini tes penyidik apa tes ASN? kalau tes penyidik kompetesinya terletak pada kepolisan terutama dari Kemenkumham bukan KPK," ujarnya.
Menurut Muzakir, jika tes tujuannya untuk sertifikasi penyidik berstatus ASN, maka hal itu harusnya hanya keluar melalui Kemekumham. KPK, lanjut Muzakir, tidak punya kompetensi untuk menentukan tes penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.
(Dennis Destryawan)