Isu Puluhan Pegawai Tak Lulus Jadi ASN, Bambang Widjojanto: Salah Satu Misi Penghancuran KPK?
BW menilai para pegawai yang menegakkan muruah KPK kini disingkirkan, dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) merespons isu puluhan pegawai KPK tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut BW, pegawai yang berintegritas malah disingkirkan.
"Pembusukan di KPK makin degil dan bengis."
Baca juga: KKB Ancam Targetkan Pendatang di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir
"Insan terbaik di KPK tengah disingkirkan," ujar BW lewat keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
BW menilai para pegawai yang menegakkan muruah KPK kini disingkirkan, dengan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini merupakan dampak dari berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: HUT Perdana, Asimor Dukung Mamsi Berikan 100 Persen ASI Eksklusif
"Mereka yang terbukti menegakkan muruah KPK dihabisi," katanya.
BW menduga para pegawai KPK yang diduga tidak lulus tes menjadi ASN, sedang menangani perkara-perkara korupsi besar.
Ia menyesalkan munculnya informasi puluhan pegawai yang tak lulus tes menjadi ASN.
Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Akui Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan, tapi Tidak Disengaja
"Di ujung Ramadan yang seyogianya kita berharap berkah dan barokah, tapi sebagian insan terbaik KPK justru diadang kebijakan absurd."
"Padahal sedang menangani mega skandal korupsi, seperti misalnya kasus suap bansos Covid-19, suap ekspor benur, e-KTP, suap Tanjungbalai, kasus bos batu bara yang jadi DPO."
"Kasus mafia hukum di pengadilan, dan juga penyuapan penyidik KPK yang mulai menyinggung pimpinan parlemen dan salah satu komisioner KPK."
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Belum Tertangkap, Ini Kata Polisi
"Apakah ini salah satu misi dan sasaran penghancuran KPK?" Beber BW.
Menurut BW, dugaan disingkirkannya para pegawai yang berintegritas itu merupakan proses pembusukan KPK yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Mulai dari revisi UU KPK, pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial, hingga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinopharm Haram tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Darurat
"Keseluruhan proses itu ada di periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo."
"Inikah legacy 'terbaik' yang akan ditinggalkan beliau untuk diingat sepanjang masa?"
"Saya belum terlalu yakin, tapi banyak fakta yang tak terbantahkan atas sinyal itu," ucap BW.
Baca juga: Dua Varian Baru Covid-19 dari India dan Afrika Selatan Masuk Indonesia, Penularan Relatif Tinggi
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengakui pada Kamis (27/4/2021) lalu pihaknya telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi ini merupakan prosedur bagi setiap pegawai KPK untuk menjadi ASN.
"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ungkap Cahya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mulai Naik karena Pemudik Nekat, Doni Monardo Minta Kepala Daerah Ikuti Arahan Jokowi
Dia menyampaikan, hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya mengklaim, sampai saat ini hasil penilaian asesmen tes wawasan kebangsaan tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Tiga Tahun Terakhir KKB Papua Bunuh 59 Warga Sipil, 27 TNI, dan 9 Polisi
Ia berjanji akan mengumumkannya dalam waktu dekat, sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," pinta Cahya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
Baca juga: Kerumunan di Pasar Tanah Abang, Satgas Covid-19 Bilang Sebelumnya Sudah Ingatkan Pemprov DKI
Diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut.
"Sekitar 70-80 enggak lolos," ucap sumber internal.
Ada pun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Baca juga: WNA Pemegang Kitas dan Kitap Boleh Divaksin Gotong Royong, Pakai Sinopharm, Harga Segera Ditetapkan
Lalu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, dan Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.
Lantas, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.
1.362 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, ada 1.362 pegawai KPK yang sedang berproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Alih status pegawai tersebut merupakan konsekuensi hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Mengaku Punya Bukti, TP3 Yakin Tak Ada Peristiwa Saling Tembak di Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI
"Di bidang sumber daya manusia, KPK sekarang sedang melakukan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN."
"Setidaknya ada 1.362 pegawai yang berproses beralih menjadi ASN, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap," kata Firli.
Saat ini, kata Firli, sudah ada 1.031 pegawai KPK, dari total 1.362 orang yang mengikuti proses alih status itu.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Cabut Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, RUU KUP Jadi Gantinya
Sisanya masih melaksanakan ujian yang diagendakan siang ini.
"Hari ini tadi pagi kami datang ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang."
"Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan melaksanakan pada siang hari nanti," ucapnya.
Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Doni Monardo Minta Masyarakat Menahan Diri Tak Bepergian di Akhir Pekan
Firli mengatakan, sejak Februari 2021, KPK bersama BKN melakukan asesmen kebangsaan kepada pegawai yang mengikuti proses alih status tersebut pada Maret-April.
Direncanakan, para pegawai tersebut dilantik pada 1 Juni mendatang.
"Insyaallah pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada tanggal 1 Juni 2021, dengan semangat hari lahirnya Pancasila," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Ingin Bubarkan 19 Lembaga Negara Lagi, DPR Minta Siapkan Lapangan Kerja Baru
KPK sebelumnya menggelar asesmen wawasan kebangsaan terhadap seluruh pegawai tetap maupun tidak tetap lembaga antirasuah.
Asesmen digelar bekerja sama dengan Badan Kepegawauan Negara (BKN).
"Asesmen ini merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)."
Baca juga: Tak Lanjutkan Program Bantuan Subsidi Upah, Ini Alasan Pemerintah
"Sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/3/2021).
Ali mengatakan, asesmen dibagi dalam empat kelompok, dan dilaksanakan selama dua hari pada 9 dan 10 Maret 2021, di Gedung II BKN Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 12, Jakarta Timur.
Adapun materi asesmen meliputi Integritas Berbangsa, untuk menilai konsistensi perilaku pegawai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Pemerintah Sepakat dengan DPR Cabut Revisi UU Pemilu dari Daftar Prolegnas 2021
Kemudian Netralitas ASN, untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Serta Anti-Radikalisme, untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
"Materi tersebut penting untuk dilakukan asesmen, mengingat dalam proses rekrutmen awal menjadi pegawai KPK, belum dilakukan asesmen terhadap ketiga materi tersebut," jelas Ali.
Baca juga: Khasiat Vaksin AstraZeneca 62,10 Persen, Lebih Rendah Dibanding Sinovac
Ia menyampaikan, KPK berharap seluruh pegawai dapat lulus dan melaksanakan seluruh rangkaian alih status menjadi ASN dengan baik.
"Terima kasih kepada BKN dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan mendukung rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga dapat berjalan dengan lancar," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)