Vaksinasi Covid19

MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinopharm Haram tapi Boleh Digunakan karena Kondisi Darurat

Hasanuddin mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan fatwa melalui sidang pleno yang digelar pada Sabtu (1/5/2021) lalu.

ISTIMEWA
BPOM menerbitkan Emergency Use Authorization (EUA) alias izin darurat penggunaan vaksin Covid-19 Sinopharm. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengungkapkan, vaksin Covid-19 Sinopharm haram karena mengandung tripsin babi.

Meski begitu, Hasanuddin mengatakan vaksin Sinopharm boleh digunakan dalam kondisi darurat.

"Memang ada kandungan tripsin dari babi, sehingga hukumnya haram."

Baca juga: KKB Ancam Musnahkan Orang Jawa di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir

"Namun demikian bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," ujar Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).

Hasanuddin mengungkapkan, MUI telah mengeluarkan fatwa melalui sidang pleno yang digelar pada Sabtu (1/5/2021) lalu.

Kondisi ini sama dengan vaksin Astrazeneca dari Inggris yang dinyatakan haram oleh MUI, namun boleh digunakan karena situasi darurat.

Baca juga: Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak, Aziz Yanuar: No Comment

"Iya boleh digunakan karena dalam kondisi darurat."

"Sama dengan kasus AstraZeneca dari Inggris, dari Sinovac halal, kalau Sinopharm haram," tutur Hasanuddin.

Situasi ini, menurut Hasanuddin, diperbolehkan ketika vaksin yang halal belum mencukupi, sehingga vaksin haram boleh digunakan.

Baca juga: Satgas Covid-19: Kerumunan di Pasar Tanah Abang Meruntuhkan Hasil Jerih Payah Kendalikan Covid-19

Sementara, jika vaksin halal telah mencukupi, maka penggunaan vaksin haram tidak diperlukan lagi.

"Ya kalau halalnya mencukupi, tak perlu yang haram lagi, itu ukuran pemerintah yang harus dijelaskan lagi, fatwa lagi, itu apakah benar mencukupi."

"Jadi belum bisa kita katakan sekarang."

Baca juga: Banding Vonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Anggap Hakim Belum Akomodir Fakta-fakta Persidangan

"Tapi memang iya ketentuannya ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target pemerintah, ya vaksin haram tak digunakan lagi."

"Tapi kalau masih kurang yang haram masih digunakan," tambah Hasanuddin.

Mengenai ukuran kecukupan, kata Hasanuddin, adalah domain pemerintah untuk menetapkan.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Massal Covid-19 di Mal, Jokowi Sampai Tiga Kali Tegaskan Agar Selalu Pakai Masker

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved