Munarman Ditangkap
Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak, Aziz Yanuar: No Comment
Aziz juga enggan berkomentar terlebih dahulu terkait penggeledahan markas FPI.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan anggota kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar enggan berkomentar terkait pernyataan Polri yang memastikan bubuk putih yang disita dari markas FPI adalah bahan peledak.
Aziz sebelumnya menyebut bubuk putih yang disita itu merupakan pembersih toilet.
"No comment sementara," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: BPIP: Buruh Bukan Sekadar Alat Produksi, tapi Pejuang dan Pelayan Kehidupan
Aziz juga enggan berkomentar terlebih dahulu terkait penggeledahan markas FPI.
Termasuk, kasus penangkapan mantan sekretaris umum FPI Munarman.
"No comment dulu, abang," ucapnya.
Baca juga: Di Peringatan May Day, Jokowi Disindir Ogah Temui Buruh tapi Hadiri Pernikahan Atta Halilintar-Aurel
Polri memang menemukan pembersih toilet saat menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI).
Namun, barang itu tak dijadikan barang bukti dalam kasus yang tengah diselidiki Polri.
"Pada saat ditemukan, di antaranya ada pembersih toilet."
Baca juga: Polisi Pastikan Bubuk Putih di Markas FPI Bahan Peledak TATP, Bukan Pembersih WC
"Jadi bukan semua barang tersebut pembersih toilet."
"Dipelesetkan bahwa yang ditemukan Densus adalah pembersih toilet," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ahmad menjelaskan, ada banyak barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah di eks markas FPI, termasuk menyita pembersih toilet.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 30 April 2021: Dosis Pertama 12.385.886, Suntikan Kedua 7.629.859 Orang
"Jadi Densus menemukan, salah satunya."
"Karena yang ditemukan ada banyak barang bukti, di antaranya pembersih toilet."
Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Bilang Munarman Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum |
![]() |
---|
Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum dan Jaksa Sama-sama Banding Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Munarman Dituntut Delapan Tahun Divonis Tiga Tahun, Ini Beda Pandangan Majelis Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|