Munarman Ditangkap
Polisi Memang Temukan Pembersih WC Saat Geledah Bekas Markas FPI, tapi Tak Dijadikan Barang Bukti
Ahmad menjelaskan, ada banyak barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggeledah di eks markas FPI, termasuk menyita pembersih toilet.
"Kita lihat nanti," cetusnya.
Polri menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, usai menangkap Munarman.
"Dalam penggeledahan kantor sekretariat ormas terlarang, ditemukan pertama atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah, berapa atribut terlarang," terang Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Politikus PDIP Minta Jokowi Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris KKB Papua
Ahmad juga mengatakan pihaknya menemukan beberapa dokumen yang dibawa dari eks Sekretariat FPI tersebut.
"Beberapa dokumen yang akan didalami oleh Densus 88," ucap Ramadhan.
Densus 88 juga menemukan serbuk yang memiliki kandungan nitrat yang sangat tinggi di dalam botol.
Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Tidak akan Ada Pencabutan
"Jenis aseton dan itu juga akan didalami penyidik," ujarnya.
Polisi juga membawa barang bukti bahan peledak jenis TATP.
"Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP."
Baca juga: Satu Anggota Awak KRI Nanggala-402 Jadi Pegawai Kementerian Sosial, Risma: Bulan Depan Mulai Kerja
"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu."
"Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut."
"Penggeledahan masih terus dilakukan," paparnya.
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius |
![]() |
---|
Munarman Bilang Dokumen Laporan Pemantauan Komnas HAM Soal Peristiwa KM 50 Dimusnahkan Penyidik |
![]() |
---|
Munarman: Mereka Terus Mencari-cari Kesalahan dengan Target Utama Memenjarakan Saya |
![]() |
---|
Munarman Nilai Pemahaman Penyidik dan JPU Sama Sesatnya dengan Para Teroris yang Dijadikan Saksi |
![]() |
---|