Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Tidak akan Ada Pencabutan
Mahfud MD menjelaskan, setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh tim kajian UU ITE.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kesimpulan tim kajian Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bentukan pemerintah.
Mahfud MD menjelaskan, setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh tim kajian UU ITE.
Pertama, kata dia, UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital.
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
Di banyak negara di dunia sekarang, kata Mahfud MD, hukum pidana terkait dunia digital justru sedang dibenahi.
Mereka yang belum memiliki hukum serupa, kata dia, membuatnya, dan mereka yang sudah punya menelaaah untuk lebih ketat, karena dunia digital semakin jahat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengikuti apa yang dilakukan oleh negara-negara tersebut.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
"Masih sangat diperlukan, oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Kedua, kata dia, akan dibuat pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nantinya akan diwujudkan dalam bentuk SKB tiga kementerian dan lembaga, yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan.
Buku tersebut, kata Mahfud MD, nantinya berupa buku saku atau buku pintar yang ditujukan baik kepada wartawan, masyarakat, maupun kepada Polri dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Rumah untuk Keluarga 53 Awak KRI Nanggala-402 yang Gugur
Ketiga, kata dia, ada revisi semantik berupa perubahan kalimat atau revisi terbatas yang sangat kecil berupa penambahan frasa atau perubahan frasa.
Selain itu, kata dia, ada penambahan di bagian penjelasan misalnya pada kata penistaan, fitnah, dan keonaran.
"Memang kemudian untuk memperkuat itu memang ada penambahan satu pasal, yaitu pasal 45 C," tutur Mahfud MD.
Baca juga: Larang Munarman Pakai Sandal dan Mata Ditutup, Polisi Dinilai Tak Manusiawi dan Rendahkan Martabat
Terkait dengan pasal 45 C, Mahfud MD tidak menjelaskan lebih jauh.
Namun dalam salinan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, pasal 45, 45 A, dan 45 B UU tersebut terkait dengan besaran ancaman hukuman kurungan penjara dan denda terhadap para pelanggar.
Sebelumnya, Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (22/2/2021).
Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menko-polhukam-mahfud-md-5.jpg)