Selasa, 28 April 2026

Mahfud MD: UU ITE Masih Sangat Diperlukan, Tidak akan Ada Pencabutan

Mahfud MD menjelaskan, setidaknya ada empat poin dalam kesimpulan yang telah dibuat oleh tim kajian UU ITE.

Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi dunia digital. 

1. Samuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika);

2. Christyanto Noviantoro (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Siber dan Sandi Negara);

3. Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional);

4. Babul Khoir (Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia);

5. Roberia (Plt Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang- Undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);

6. R Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Politik dan Hukum);

7. A Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan antar Lembaga);

8. Arief Muliawan (Kepala Bagian Tata Usaha pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia);

9. Alpius Sarumaha (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);

10. Widyastuti (Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Perindustrian, Perdagangan, Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia);

11. Fauzy Marasabessy Analis Hukum Ahi Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan);

12. Rikson Sitorus (Analis Hukum Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Sub Tim II yang selanjutnya disebut Tim Telaah Substansi UU ITE, bertugas menelaah beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

Sub Tim II diketuai Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Sekretaris dijabat Baringin Sianturi (Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan).

Anggota Sub Tim II terdiri dari 11 orang, yakni:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved