Munarman Ditangkap

Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM Nilai Berlebihan dan Tidak Perlu Dilakukan

Anam mengatakan, tindakan hukum apa pun harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh berlebihan.

ISTIMEWA
Munarman digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam, dengan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol. 

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018, yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka."

Baca juga: Presiden KSPI Sebut 50 Ribu Buruh dari 3.000 Pabrik Bakal Ikut Aksi May Day, Usung Dua Isu Utama

"Dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," beber Aziz.

Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya Selasa sekitar pukul 19.45 WIB.

Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Bakal Reshuffle Kabinet, Perombakan Tak Besar-besaran

Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.

Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.

Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.

Baca juga: TNI AL Pastikan KRI Nanggala-402 Masih Laik Operasi Hingga September 2022, Terakhir Docking 2020

Munarman ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Amien Rais Jabat Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Ketum Dianggap Tak Penting, Deklarasi 29 April

Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo juga membenarkan Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Berbaur dengan Penduduk dan Sangat Kenal Medan Pegunungan, KKB Papua Kerap Lolos dari Kejaran Aparat

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

Baca juga: Ini Inisial Dua Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI, Masih Aktif di Polda Metro Jaya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved