Munarman Ditangkap

Polisi Tutup Mata Munarman, Komnas HAM Nilai Berlebihan dan Tidak Perlu Dilakukan

Anam mengatakan, tindakan hukum apa pun harus dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak boleh berlebihan.

ISTIMEWA
Munarman digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam, dengan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol. 

"Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan."

"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas, maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas," jelasnya.

Ahmad juga menjelaskan alasan kedua tangan Munarman diborgol saat ditangkap tim Densus 88.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR: Tingkah Laku Tunjukkan Munarman Memiliki Ideologi Berbeda dari Pancasila

"Dalam hukum ada asas persamaan di muka hukum."

"Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya."

"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut?"

Baca juga: Selain Dua Menteri dan Kepala BRIN, Jokowi Bakal Lantik Indriyanto Seno Adjie Jadi Anggota Dewas KPK

"Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," tuturnya.

Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Munarman, menuding ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat kliennya ditangkap.

Pelanggaran HAM yang ia maksud adalah saat mata Munarman ditutup kain hitam, kala digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan?"

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 April 2021: Suntikan Pertama 11.981.034, Dosis Kedua 7.178.768

"Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 April 2021: 4.656 Pasien Baru, 4.884 Sembuh, 168 Meninggal

Kata Azis, perlakuan polisi mengabaikan hak asasi kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU 5/2018.

Bahkan, kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi kuasa hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved